Kepala Dusun di NTT Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kasusnya Baru Terkuak

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 08 Januari 2022
0 dilihat
Kepala Dusun di NTT Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kasusnya Baru Terkuak
Kepala Dusun yang mengekam di penjara (foto ist)

" Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menyetubuhi anak di bawah umur "

KUPANG, TELISIK.ID - Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NEF (34), diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku pun sudah ditahan polisi, Sabtu (8/1/2022) dan resmi menjadi tersangka.

NEF menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, ia telah memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.

“Kurang dari 1×24 dari korban membuat laporan, pelaku kejahatan terhadap anak diciduk. Kini telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai tersangka, NEF dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” demikian bunyi pasal 76D tersebut.

Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Dalam pasal 2 disebutkan, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara itu Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, NEF mencabuli seorang gadis muda sebut saja Bunga (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada Rabu (29/1/2021) tahun lalu. Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.

Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekitar pukul 23.00 wita.

Baca Juga: Video Mesum Sepasang Pelajar di Baubau Viral, Pelakunya Diburu Polisi

Kepala dusun merudapaksa korbannya saat kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun. Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban.

Di dalam kamar korban yang sedang tidur nyenyak lalu terbangun dan tiba-tiba dipaksa melayani nafsu Sang kepala dusun. Pada malam itu, pelaku dua kali memperkosa korban.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: 11 Tersangka Bentrokan di Kendari Ditahan Polisi, Masih Ada Buron

Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga