Kerap Pesta Narkoba, Dua Orang Diringkus

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Selasa, 16 Februari 2021
0 dilihat
Kerap Pesta Narkoba, Dua Orang Diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menangkap  dua warga karena tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Foto: Repro Google.com

" Unit Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AL. Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "

BULUKUMBA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menangkap  dua warga karena tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (14/02/2021).

AL (47) dan ED (35) ditangkap di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal saat adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyatakan sering terjadi transaksi jual beli dan pesta narkoba di  Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumba.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Kotak Rokok Kosong yang Dijual di Medan

"Unit Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AL. Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ucap Hambali, Selasa (16/2/2021) saat dihubungi via seluler.

Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba berupa 20 sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi sabu, 1 (satu) sachet plastik bekas pakai diduga berisi shabu, 1 (satu) batang sumbu pembakar, 1(satu) buah  alat hisap/ bong beserta kaca pyrex, 15 (lima belas) plastik kosong, 1 (satu) buah korek api), 1 (satu) buah handphone lipat merk samsung warna hitam.

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku AL mengakui jika barang bukti tersebut benar miliknya dan diperoleh dari ED, sehingga langsung dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ED kemudian dilakukan penggeledahan dan hanya ditemukan 1 buah handphone," sebutnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kedua pelaku juga akan di jerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terkait penyalahguna narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga