Ketua Bawaslu Baubau Imbau KPU Larang Peserta Pemilu Sebar APK di Luar Masa Kampanye

Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 20 Oktober 2023
0 dilihat
Ketua Bawaslu Baubau Imbau KPU Larang Peserta Pemilu Sebar APK di Luar Masa Kampanye
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin menghimbau KPU agar melaksanakan rapat koordinasi agar peserta pemilu melalui koordinasi KPU untuk tidak melakukan penyebaran bahan kampanye di luar masa kampanye. Foto: Ist.

" Bawaslu Kota Baubau menghimbau KPU melaksanakan rapat koordinasi, agar peserta pemilu melalui koordinasi KPU untuk tidak melakukan penyebaran bahan kampanye di luar masa kampanye "

BAUBAU, TELISIK.ID - Bawaslu Kota Baubau menghimbau KPU melaksanakan rapat koordinasi, agar peserta pemilu melalui koordinasi KPU untuk tidak melakukan penyebaran bahan kampanye di luar masa kampanye.

Bawaslu Kota Baubau, merespon aspirasi publik yang mempertanyakan maraknya penyebaran bahan kampaye yang serupa alat peraga kampanye di beberapa area Kota Baubau.

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) merupakan salah satu bentuk kampanye, namun nanti boleh dilakukan ketika masa kampanye, yakni 28 November sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga: Opsi Independen Disiapkan Abdul Rahman Maju Pilwali Kendari

Fenomenanya saat ini telah marak pemasangan APK, tentu jika mangacu pada ketentuan PKPU No 15 Tahun 2023, itu dilarang, sebagaimana pasal 69 partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

"Yang boleh dilakukan saat ini adalah sosialisasi dan pendidikan politik saja. Jangan dulu pasang-pasang baliho," jelasnya singkat, Jumat (20/10/2023).

Melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, larangan serupa yang terkait erat dengan penyebaran dan pemasangan alat peraga di atur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat, pada pasal 8 huruf g dan h, bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang:

g. memasang spanduk dan sejenisnya yang membentang di ruas jalan atau pagar yang dapat merusak keindahan, kecuali mendapat izin wali kota atau pejabat yang di tunjuk.

h. menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan yang sejenisnya pada pohon, rambu lalu lintas, lampu penerangan Jalan, Tamanrekreasi, pipa air dan/atau tempat umum lainnya, kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud juga Memenuhi Syarat, Mega Dua Kali Salah Sebut Mahbub

Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir mengatakan, telah berkoordinasi mengenai maraknya APK ini, tentu penegakkan peraturan daerah menjadi domain pemerintah daerah.

"Kami sudah melakukan penerbitan kemarin,

Kami berharap partai politik perlu menyampaikan, agar para bakal calon anggota DPRD menurunkan dan  menghentikan pemasangan APK yang melanggaran ketentuan sebelum masa kampanye," ungkapnya. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga