Kominfo Sebut Telah Tutup 560 Ribu Website Judi Online

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Kominfo Sebut Telah Tutup 560 Ribu Website Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengaku hingga saat ini sudah memblokir ribuan akun judi online. Foto: Repro jawapos.com

" Sebelum ada penindakan dari Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ia mengaku bahwa Kominfo telah memblokir banyak kegiatan judi online "

JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk memblokir aktivitas judi di ranah digital (online), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bekerja 24 jam atau nonstop.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Menurutnya, hingga saat ini Kominfo sudah memblokir 560 ribu akun judi online.

"Saya titip pesan kepada semua yang menyiapkan situs-situs judi online, Kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun, nonstop tidak ada liburan, kami kejar terus," tutur Johnny seperti mengutip Suara.com dari Antara, Kamis (25/8/2022).

Sebelum ada penindakan dari Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ia mengaku bahwa Kominfo telah memblokir banyak kegiatan judi online.

Hal itu, kata dia, sesuai amanat konstitusi untuk membersihkan ruang digital dari kegiatan-kegiatan ilegal.

Baca Juga: Garuda Tebar Tiket Pesawat Murah hingga Akhir Bulan Ini

"Yang dibersihkan secara online adalah perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri, dan platform yang dibangun di luar negeri. Semuanya, dan lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri," ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pesohor media sosial atau dikenal sebagai selebgram untuk tidak mempromosikan akun atau situs judi online karena hal itu bentuk pelanggaran hukum dalam ruang digital.

"Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital," imbuhnya.

Menkominfo mengakui masih terdapat tantangan untuk memberantas judi online yakni lemahnya kesadaran untuk menjadikan ruang digital Indonesia bebas dari aktivitas ilegal.

"Tantangannya cuma satu, kesadaran. Kita bersihkan hari ini, setelah dibersihkan muncul lagi, dibersihkan kembali, ini patah tumbuh hilang berganti kejar-kejaran," ungkap Johnny.

Belakangan, Polri juga gencar mengusut kasus judi, termasuk judi online. Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga jelas, meminta agar aparat memberantas tuntas kasus judi di masyarakat.

Baca Juga: Pangakuan Jenderal Bintang Tiga, Ketakutan Tangani Kasus Ferdy Sambo

"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak," ucap Sigit, dikutip dari kumparan.com, belum lama ini.

Sigit memberi perhatian khusus dalam pemberantasan judi online. Sejumlah polda sudah bergerak menindak para pelaku dan operator judi online.

"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," ungkapnya. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga