Komplotan Pencuri di Kota Kendari Dibekuk Polisi, Usai Beraksi di 66 TKP

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 11 Maret 2025
0 dilihat
Komplotan Pencuri di Kota Kendari Dibekuk Polisi, Usai Beraksi di 66 TKP
Komplotan pencuri di Kota Kendari berhasil dibekuk polisi usai beraksi di 66 TKP. Foto: Sigit Purnomo/Telisik.

" Komplotan empat orang pencuri yang sering beraksi di Kota Kendari dibekuk Buser 77 Polresta Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Komplotan empat orang pencuri yang sering beraksi di Kota Kendari dibekuk Buser 77 Polresta Kendari.

Diketahui para pelaku telah melancarkan aksi pencurian di 66 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kota Kendari dan berhasil menggondol sejumlah barang berharga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya telah menyita puluhan barang bukti elektronik dan kendaraan hasil pencurian.

Baca Juga: Ibu Muda Cari Keong Pagi, Siang Hari Ditemukan Tewas di Selokan Sawah Konawe Selatan

"Ada banyak barang yang kami sita dari pelaku mulai TV, CCTV, Drone PS 3, kamera, AC dan printer," jelasnya, Selasa (11/3/2024).

Nirwan mengungkapkan, seluruh alat elektronik hasil curiannya dijual oleh pelaku ke Makassar, Sulawesi Selatan dan harga yang pelaku jualkan itu bervariasi.

"Hasil penjualan elektronik curian dipakai oleh para pelaku untuk berfoya-foya," tambahnya.

Lanjut, Nirwan menjelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku menyasar toko atau rumah saat sedang sepi yang ditinggal oleh pemiliknya.

"Masing-masing pelaku punya peran, ada yang tunggu di luar, di kendaraan. Setelah berhasil mengambil elektronik korban kemudian mengangkut hasil curiannya menggunakan kendaraan," bebernya.

AKP Nirwan Fakaubun membeberkan ke empat pelaku ini berinisial MFJU, RA, R dan RH dimana para pelaku ini beraksi dengan berkelompok.

Baca Juga: Anak 15 Tahun Edarkan Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Raha

"Di salah satu TKP MFJU bersama RA ini mengambil lagi 1 buah TV, 2 buah PS 3, 1 buah kamera, 1 buah printer, 1 buah AC duduk, dan 3 kamera CCTV yang dirusak," bebernya.

Saat MFJU, RH, dan R ini melakukan pencurian 2 buah motor di Desa Aoma, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.

Para pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga