KPU Deli Serdang Diduga Langgar PKPU Loloskan 2 Anggota BPD Patumbak

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 25 September 2023
0 dilihat
KPU Deli Serdang Diduga Langgar PKPU Loloskan 2 Anggota BPD Patumbak
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi (baju putih) ketika melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Kabupaten Deli Serdang. Foto: Facebook KPU Deli Serdang

" KPU Kabupaten Deli Serdang diduga meloloskan 2 anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) aktif menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Deli Serdang, periode 2024 mendatang "

MEDAN, TELISIK.ID - KPU Kabupaten Deli Serdang diduga meloloskan 2 anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) aktif menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Deli Serdang, periode 2024 mendatang.

Keduanya adalah Ikram Akmal Tarigan, Anggota BPD Patumbak Kampung dan Ucok Damai Gea, BPD Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Anehnya, satu BPD lainnya dari Patumbak II, Anggi Reynaldi malah tidak lolos atau dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg.

Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait ketika dikonfirmasi mengatakan, KPU Deli Serdang melanggar PKPU 10 Tahun 2023.

Baca Juga: Praktik Judi di Desa Manunggal Deli Serdang Belum Digerebek, Polisi Angkat Bicara

"Jadi, KPU Deli Serdang diduga melanggar PKPU. Karena ketiganya itu masih aktif sebagai anggota BPD didaerahnya masing masing informasi yang kami telusuri," katanya, Senin (25/9/2023) siang.

Ketiganya merupakan dari PPP dan Nasdem. Lingkar meminta agar KPU Deli Serdang mencoret ketiga nama anggota BPD yang masih aktif itu.

"Jadi, semuanya harus dicoret. Jangan sampai pihak KPU Deli Serdang melakukan pelanggaran," terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi ketika dikonfirmasi mengaku, dua anggota BPD dinyatakan MS dan seorang lainnya TMS.

"Jadi, dua dianggap memenuhi syarat sebagai bacaleg. Keduanya mengirimkan atau upload surat pengunduran diri sebagai BPD sebelum 22 Agustus 2023," tuturnya.

Baca Juga: PLN Blokir Nomor Token Warga Miskin di Deli Serdang Gegara Tak Mampu Bayar Denda

Sedangkan Anggi Reynaldi mengupload surat pengunduran diri sebagai anggota BPD pada 23 Agustus 2023.

"Sehingga kami nyatakan yang bersangkutan TMS. Mereka melakukan upload surat pengunduran diri itu melalui aplikasi silon atau sistem informasi pencalonan," tambahnya.

Kemudian, Syahrial mengaku, KPU bekerja sesuai dengan tugas dan aturannya. Mereka mengaku tidak ada melakukan pelanggaran.

"Untuk lebih detailnya mengenai teknis, silahkan berkomunikasi dengan tim divisi teknisnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga