KENDARI, TELISIK.ID - Komisioner  Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam, menyebut adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah.

Salah satunya soal daftar pemilih. Setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih. Yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.

Menurut Munsir Salam, ketidakjelasan aturan hingga saat ini ditambah lagi belum adanya Perppu untuk penetapan jadwal pilkada 2020, menurutnya, kalaupun Perppu sudah ada, maka KPU harus merevisi PKPU Tahapan, PKPU DPT, PKPU Kampanye dan lain-lain.

Baca juga: Ketua DPRD Sultra Siap Pimpin Demonstrasi Tolak 500 TKA

"Demikian juga Perbawaslu. Peraturan teknis KPU dan Bawaslu perlu dikonsultasikan dengan DPR mengingat waktu, tinggal beberapa bulan lagi," Jelas Munsir Salam kepada Telisik.id, Jumat (01/05/2020).