KPU Muna Barat Tetapkan 61.202 Pemilih Pilkada 2024 dan Tambah Satu TPS

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 20 September 2024
0 dilihat
KPU Muna Barat Tetapkan 61.202 Pemilih Pilkada 2024 dan Tambah Satu TPS
Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2024 di Kabupaten Muna Barat. Foto: Ist

" Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Muna Barat telah ditetapkan, dengan jumlah pemilih yang meningkat dibandingkan DPT pada pemilu sebelumnya "

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Muna Barat telah ditetapkan, dengan jumlah pemilih yang meningkat dibandingkan DPT pada pemilu sebelumnya.

Penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan KPU Muna Barat, Bawaslu Muna Barat, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) pada Jumat (20/9/2024).

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, menyampaikan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada 2024 mencapai 61.202 pemilih, yang tersebar di 146 tempat pemungutan suara (TPS) di 86 desa/kelurahan di Muna Barat. Rincian pemilih terdiri dari 29.642 laki-laki dan 31.560 perempuan.

Baca Juga: Siswa Aliyah Hubbul Watan Konawe Dibully dan Diserang Secara Brutal 10 Rekan Sekelas

Tajudin menyebut ada penambahan DPT dari Pemilu 2024 sebelumnya, yang berjumlah 60.228 pemilih. “Penambahan ini dilakukan melalui pemutakhiran data yang mengacu pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU,” jelas Tajudin.

Awalnya, Muna Barat memiliki 145 TPS berdasarkan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun setelah pemutakhiran, jumlah TPS bertambah karena di Kecamatan Wadaga, Desa Lindo, terdapat jumlah pemilih yang melebihi batas maksimal satu TPS, yaitu 600 pemilih.

Baca Juga: Polres Buton Salurkan Sembako Gratis ke Warga Takimpo

Salah satu faktor peningkatan DPT, menurut Tajudin, adalah adanya pemilih pemula yang telah mencapai usia 17 tahun per 27 November, termasuk pensiunan TNI/Polri yang sebelumnya terdaftar namun tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya, KPU Muna Barat akan memasuki tahapan rekapitulasi penetapan di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan mulai 21 hingga 23 September 2024, sebelum dikembalikan ke tingkat kabupaten untuk diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga