KPU Pelajari Aduan Soal Utang Bacakada

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 08 September 2020
0 dilihat
KPU Pelajari Aduan Soal Utang Bacakada
Komisioner KPU Muna, Muh. Ichsan menerima aduan masyarakat. Foto: Ist.

" Aduannya kita tindaklanjuti. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menerima aduan masyarakat terkait adanya salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang memiliki utang.

Aduan yang dilakukan oleh La Murisuno, pensiunan ASN, diterima Senin (7/9/2020). Isi aduan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP 5 Raha itu menyebutkan, salah satu Bacakada yang telah mendaftar di KPU memiliki utang padanya sebesar Rp 70 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasional Pilkada pada bulan Juni tahun 2015 silam.

Ketua KPU Muna, Kubais mengaku telah menerima aduan masyarakat itu. Kini, pihaknya tengah mempelajari apa yang menjadi aduan itu.

Baca juga: Surabaya Masih Alot, Partai Gelora Serahkan Rekomendasi Dukungan 14 Cakada

"Aduannya kita tindaklanjuti," kata Kubais, Selasa (8/9/2020).

Ia menerangkan, di syarat PKPU Nomor 1 tahun 2020, Bacakada tidak sedang dalam tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara. Nah, untuk pembuktiannya, KPU akan melakukan klarifikasi dari Pengadilan Negeri.

"Kita akan proses sesuai aturan apakah utang pribadi yang rugikan negara atau tidak. Kalau utang pribadi antar individu, maka tidak tidak akan memenuhi syarat. Untuk pembuktiannya nanti di Pengadilan Negeri," tukasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga