MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menerima aduan masyarakat terkait adanya salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang memiliki utang.

Aduan yang dilakukan oleh La Murisuno, pensiunan ASN, diterima Senin (7/9/2020). Isi aduan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP 5 Raha itu menyebutkan, salah satu Bacakada yang telah mendaftar di KPU memiliki utang padanya sebesar Rp 70 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasional Pilkada pada bulan Juni tahun 2015 silam.

Ketua KPU Muna, Kubais mengaku telah menerima aduan masyarakat itu. Kini, pihaknya tengah mempelajari apa yang menjadi aduan itu.

Baca juga: Surabaya Masih Alot, Partai Gelora Serahkan Rekomendasi Dukungan 14 Cakada

"Aduannya kita tindaklanjuti," kata Kubais, Selasa (8/9/2020).