KPU Tetap Undi Nomor Urut Kotak Kosong namun Tak Fasilitasi Kampanye

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 21 September 2024
0 dilihat
KPU Tetap Undi Nomor Urut Kotak Kosong namun Tak Fasilitasi Kampanye
KPU menegaskan bahwa kotak kosong tidak akan difasilitasi dalam kampanye Pilkada Serentak 2024. Foto: Repro Solopos

" Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, secara tegas menyatakan bahwa KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, secara tegas menyatakan bahwa KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak.

Hal ini merespons adanya 35 wilayah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, di mana calon tersebut melawan kotak kosong.

“Kita tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi hanya pasangan calon yang mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar,” ungkap Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/9/2024).

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar secara resmi dan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.

Menurutnya, kotak kosong tidak termasuk dalam kategori yang berhak untuk mendapatkan fasilitas kampanye.

“Kotak kosong tidak berhak mendapatkan alat peraga (APK), tidak ikut dalam debat. Maka dalam proses debat, hanya pendalaman visi-misi dari pasangan calon tunggal yang dibahas,” lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Amini Terbentuknya Kabinet Zaken di Era Prabowo - Gibran

Namun, Afifuddin menambahkan bahwa kotak kosong tetap akan dimasukkan dalam proses pengundian nomor urut, meski tanpa fasilitas lebih lanjut.

“Kotak kosong akan tetap diundi untuk nomor urut. Jadi, bisa saja calon tunggal mendapat nomor urut tertentu, dan kotak kosong mendapat nomor urut lainnya,” tambah Afifuddin.

Pengaturan Teknis KPU Tentang Kampanye Kotak Kosong

Afifuddin menjelaskan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis yang berlaku di KPU terkait kampanye kotak kosong. Berdasarkan aturan yang ada, KPU memang tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

Hal ini karena kotak kosong tidak diakui sebagai pihak yang mendaftar resmi dalam pemilihan kepala daerah.

Meski begitu, KPU juga tidak memiliki kewenangan untuk melarang pihak-pihak yang berinisiatif mengampanyekan kotak kosong. Afifuddin menyebutkan bahwa tidak ada aturan tegas dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mengenai larangan kampanye kotak kosong.

“KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong,” tegasnya.

“Namun, kita juga tidak bisa melarang, karena memang belum ada pengaturan terkait kampanye kotak kosong di undang-undang atau PKPU kita,” tambahnya.

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal

Pada awal masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024, KPU mencatat bahwa terdapat 43 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.

Namun, setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran dari 2 hingga 4 September 2024, terdapat dua wilayah yang akhirnya mendapatkan tambahan pasangan calon, sehingga jumlah wilayah dengan calon tunggal berkurang menjadi 41.

KPU kemudian membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 untuk wilayah dengan pasangan calon tunggal, wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang sedang bersengketa di Bawaslu.

Hasilnya, hingga saat ini terdapat 35 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yang akan bertarung melawan kotak kosong.

Baca Juga: Polemik Pansus Haji, Menag Yaqut Bakal Dijemput Paksa

Tahapan Pilkada Serentak 2024

KPU juga telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024. Berikut adalah beberapa jadwal penting:

1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga