MUNA BARAT, TELISIK.ID - Berhasil launching program perlindungan masyarakat (Kasowoha), Kabupaten Muna Barat masuk sebagai urutan keenam kabupaten/kota se-Indonesia dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, kasowoha yang diambil dari bahasa Muna, merupakan program perlindungan masyarakat, yaitu pekerja rentan di Muna Barat didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022, yaitu pemerintah daerah diminta untuk melakukan tiga strategi dalam rangka mengentaskan kemiskinan, salah satunya dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, perlindungan bagi pekerja rentan ini sebagai salah satu program prioritas yaitu selain memastikan pendidikan gratis dan kesehatan gratis, Pemda juga turut memberikan perlindungan sosial baik jaminan kematian maupun jaminan kecelakaan kerja.
"Kita telah daftarkan seluruh masyarakat miskin di Muna Barat yang masuk dalam usia produktif dari 15 hingga 60 tahun sebagai pekerja rentan," ungkap Bahri, Senin (6/11/2023).
