Maklumat Kapolri Dicabut, Komisi III DPR Minta Polri Kerjasama dengan Pemda

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 27 Juni 2020
0 dilihat
Maklumat Kapolri Dicabut, Komisi III DPR Minta Polri Kerjasama dengan Pemda
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: Rahmat Tunny /Telisik

" Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboebakar Alhabsyi memaklumi langkah Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

“Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal. Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak, jangan sampai ada eforia yang dapat membuat second wave dari COVID-19,” kata Aboebakar Alhabsyi melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke Telisik.id, Sabtu (27/6/2020).

Pernyataan Habib Aboebakar sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini sangatlah beralasan, karena kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, bahkan dirinya dengar ada yang sampai hitam.

“Tentunya ini nggak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang. Keberhasilan kita melawan pesebaran COVID-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita,” sebutnya.

Baca juga: Hoax, Polisi Denda Warga tak Pakai Masker

Oleh karenanya, menurut Habib Aboebakar, dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti semua bebas mengumpulkan massa. Untuk itu, ia minta Polri berkoordinasi dengan para kepala daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri, termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum.

“Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, No: STR/364/VI/OPS.2./2020, 25 Juni 2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak, mencabut Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, No: MAK/2/III/2020 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau COVID-19, dicabut. Namun pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, tetap dilakukan.

Alasan pencabutan, sebagaimana STR, dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Baca Juga