JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboebakar Alhabsyi memaklumi langkah Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

“Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal. Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak, jangan sampai ada eforia yang dapat membuat second wave dari COVID-19,” kata Aboebakar Alhabsyi melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke Telisik.id, Sabtu (27/6/2020).

Pernyataan Habib Aboebakar sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini sangatlah beralasan, karena kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, bahkan dirinya dengar ada yang sampai hitam.

“Tentunya ini nggak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang. Keberhasilan kita melawan pesebaran COVID-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita,” sebutnya.

Baca juga: Hoax, Polisi Denda Warga tak Pakai Masker