MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Julius Raja menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

Julius yang informasinya sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris PSMS Medan. Namun datang di acara kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media Jumat (9/12/2022), membenarkan status tersangka terhadap Julius Raja.

"Iya, informasi dari teman-teman penyidik bahwa yang bersangkutan (Julius Raja) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan laporan pihak pelapor. Julius Raja dipersangkakan melanggar pasal 263 KUHpidana," terangnya.

Terpisah, tim kuasa hukum Julius Raja bernama Amrizal ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kliennya memiliki dokumen yang jelas saat itu.