Marak Kios Ilegal, Disperdagin Muna Berikan Waktu 3x24 Jam Dibongkar

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Marak Kios Ilegal, Disperdagin Muna Berikan Waktu 3x24 Jam Dibongkar
Kondisi pasar Sentral Laino. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pasar Sentral Laino, Kabupaten Muna, masih marak berdiri kios-kios ilegal. "

MUNA, TELISIK.ID - Pasar Sentral Laino, Kabupaten Muna, masih marak berdiri kios-kios ilegal.

Kios-kios yang bangun pun lokasinya strategis berdekatan dengan penjual ikan dan sayuran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin), La Ode Darmansyah dibuat geram dengan tingkah para pedagang yang sembarang tempat mambangun kios.

Ia langsung mengeluarkan imbauan agar pedagang yang berjualan di belakang penjual ikan (belakang atap biru) agar segera mengosongkan lokasi tersebut.

"Kita beri waktu 3x24 jam untuk dikosongkan. Bila tidak, akan dibongkar paksa," kata Darmansyah, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Baru Tiga Hari Diskon 50 Persen, Kapal Ekspres Bahari 6 E Kembali Normalkan Tarif Tiket

Baca juga: Buntut dari Dugaan Malpraktek Bayi, Puluhan Massa Demo Tuntut Direktur RS Konawe Dicopot

Jumlah kios yang berada di bagian belakang sekitar kurang lebih 70 buat. Rata-rata mereka pedagang sembako.

Lokasi tersebut tidak ada lagi alasan harus segera dikosongkan. Sebab, berdasarkan intruksi Bupati Muna, LM Rusman Emba, di lokasi itu akan dijadikan sebagai terminal bongkar muat barang.

"Kita juga heran siapa yang arahkan mereka (pedagang) membangun di situ. Lokasi itu sejak dulu sudah disiapkan untuk tempat bongkar muat," ujarnya.

Tentunya, setelah lokasi itu dikosongkan, para pedagang tidak akan dirugikan. Dimana, pihaknya telah menyiapkan tempat relokasi buat begadang tersebut. Lokasinya, berada di lahan eks kebakaran.

"Agar kios mereka tidak dianggap ilegal, sebaiknya tempati lokasi yang sudah kami siapkan," tandasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga