Menagih Uang, Lelaki Ini Tewas Dianiaya dengan Pisau dan Linggis

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 28 Juli 2021
0 dilihat
Menagih Uang, Lelaki Ini Tewas Dianiaya dengan Pisau dan Linggis
Polisi menginterogasi ketiga pelaku. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Abdul Dani, warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tewas dikeroyok oleh tiga orang pria yang merupakan rekannya sendiri. "

MEDAN. TELISIK.ID - Abdul Dani, warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tewas dikeroyok oleh tiga orang pria yang merupakan rekannya sendiri, Kamis  (22/7/2021) lalu.

Tiga pelaku mengeroyok korbannya dengan senjata tajam jenis pisau dan linggis. Ketiga pelaku yang menganiaya korban sampai tewas itu akhirnya ditangkap oleh Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Sabtu (24/7/2021).

Adapun ketiga pelaku adalah Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Erwin Fransisco Barus (38) dan Harmansyah Darwis alias Darwis (37). Ketiganya warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra membenarkan penangkapan itu.

"Ketiga pelaku kami amankan dua hari setelah kejadian, ketiganya kami amankan di tempat yang berbeda," kata Rafles, didampingi Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

Ditambahkan Rafles yang didampingi pula oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy, pelaku Darwis ditangkap di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Bendot dan Erwin ditangkap di daerah Kabupaten Langkat.

Baca juga: Ketua MUI Labura Tewas Dibacok Pria Gondrong Tetangganya Sendiri

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsudin dalam Kasus Suap

"Awalnya kami amankan Darwis, kami tangkap dia berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Setelah itu lalu kami lakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya," tuturnya.

Akan tetapi, ketika akan dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Kaki pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur, pelaku kami tembak karena melakukan penyerangan saat dilakukan pengembangan," ungkap Rafles.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah pisau, linggis dan satu unit handphone.

"Ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Motif dari kejadian ini adalah, pelaku menggelapkan uang korban, sehingga korban mendatangi pelaku dan menagih uang itu. Akan tetapi, pelaku tidak mengakuinya dan korban memukul pelaku. Disitulah pelaku geram dan menganiaya korban sampai tewas," tambah Rafles.

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 170 jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan. Terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung Polri sehingga kasus ini bisa terungkap," terang Rafles. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga