Mencuri di 3 Tempat, Dua Residivis di Kolaka Timur Kembali Ditangkap
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 27 September 2023
0 dilihat
Penangkapan 2 residivis kasus pencurian di Kolaka Timur. Foto: Ist.
" Dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan tertangkap, usai kembali mencuri di tiga tempat yang berbeda "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan tertangkap, usai kembali mencuri di tiga tempat yang berbeda.
Humas Polres Kolaka Timur Aipda Pendi Palintin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa (26/9/2023) sekira pukul 23.45 Wita di Desa Aladadio, Kecamatan Aere, Kolaka Timur.
"Pelaku ditangkap oleh Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur untuk identitas kedua pelaku Indra dan Astar," ungkapnya.
Aipda Pendi Palintin menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari aduan Tari, Fadli Abbas dan Andri di Polsek Lambandia yang mengaku telah terjadi tindak pencurian di rumahnya.
Sementara itu, Ipda Ramadhan menjelaskan kronologis kejadian untuk TKP pertama pada Sabtu (16/9/2023), pukul 12.00 Wita bertempat di Desa Ulundoro Kecamatan Aere, berawal istri pelapor meletakkan HP Oppo A5 warna putih di ruang tamu dan bergegas melaksanakan salat zuhur.
Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Surabaya Timur Ditangkap Polisi
Kemudian lanjut Ipda Ramadhan, setelah istri pelapor selesai melaksanakan salat, kemudian akan mengambil kembali hp miliknya namun sudah tidak ada lagi.
"Istri pelapor menelepon hp miliknya tersebut sempat berdering dan kemudian ditelepon kembali tetapi HP tersebut sudah tidak aktif lagi," jelasnya.
Untuk TKP Kedua lanjut Ramadhan, Pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Desa Mokupa Kecamatan Lambandia, Berawal ketika pelapor sedang menggunakan laptop merek Lenovo untuk print berkas.
Setelah selesai, kata Ipda Ramadhan, pelapor bergegas ke Desa Lambandia untuk menjemput istrinya menuju Kolaka dan keesokan harinya Sabtu (16/9/2023) pukul 08.00 Wita, pelapor kembali ke rumah di Desa Mokupa dan melihat laptop merek Lenovo milik pelapor sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Kendari, Satu Residivis
Sementara itu di TKP terakhir berawal pada Jumat (15/9/2023) pukul 20.00 Wita bertempat di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, pelapor sedang tidur dan diduga pelaku masuk lewat pintu rumah pelapor dengan cara mencungkil serta mendapati anak pelapor yang masih kecil sedang main HP dan langsung meminta untuk dipinjam HP Oppo A57.
"Pelaku sempat membuka dompet istri pelapor namun dompet tersebut tidak ada isinya," bebernya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan pihak Polres Kolaka Timur telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A5 warna putih, 1 unit laptop Lenovo, 1 unit HP Oppo A57 serta 2 unit sepeda motor Honda Beat Stret yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS