Miris, Seorang Ayah Nodai Putri Kandung Sendiri
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 17 November 2021
0 dilihat
Pelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Tapsel
" Seorang ayah yang menetap di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia di bawah umur "
MEDAN, TELISIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya.
Seorang ayah yang menetap di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj membenarkan itu kepada awak media, Rabu (17/11/2021). Pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Dan ibunya membuat laporan pengaduan," ungkap Roman.
Selain itu, pelaku juga sempat dihajar massa atas perbuatan bejatnya itu. Beruntung nyawanya bisa diselamatkan.
Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Dipanggil KPK Terkait Kasus Tambang di Sultra
"Pelaku yang berusia 42 tahun ini sempat dihajar massa oleh warga di desanya. Namun anggota yang melihat amukan massa membawa pelaku ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pengamanan dari amuk massa. Kemudian ibu korban membuat laporan polisi dan kami memeriksa sejumlah saksi," tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapsel AKP Paulus Gorby Pembina menambahkan, telah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Hasilnya, pelaku sudah lebih dari dua kali mencabuli korban.
"Pelaku mengakui telah tiga kali melakukan hubungan terlarang itu. Aksi itu dilakukannya di rumahnya sendiri dengan melakukan pengancaman," tuturnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan cabul terhadap korban terjadi sejak awal Tahun 2021. Saat itu korban sedang berada di ruang tamu rumahnya. Pelaku mengatur siasat untuk meniduri putrinya itu.
"Iya, di rumah itu, pelaku memeluk korban dari belakang. Kemudian membawa korban ke tempat tidur di dalam kamarnya. Di tempat tidur, pelaku mencabuli korbannya, dengan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan itu," ungkapnya.
Puas melakukan aksinya, rupanya pelaku ketagihan dan dia berulang kali melakukan aksi itu saat rumah sedang dalam keadaan sepi.
Kasus ini terungkap ketika korban dan ibunya sama-sama berangkat ke kebun pada 6 November lalu. Di kebun, korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya.
Baca Juga: Janjikan Keuntungan Investasi dan Umroh Murah, Pria Ini Tipu Warga
"Ibu korban sempat histeris ketika bertemu dengan suaminya, warga yang mendengar kejadian ini tersulut emosi hingga sempat memassakan pelaku. Pelaku akhirnya kami amankan, kemarin," tuturnya.
"Pelaku kami persangkaan melanggar Pasal 76D, Pasal 81 dan Pasal 76E, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman15 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha