MK Resmi Ketuk Palu Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya Perpanjang Masa Aktif
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 24 Juli 2026
0 dilihat
Mahkamah Konstitusi memastikan kuota internet pelanggan tetap berlaku hingga habis tanpa biaya tambahan. Foto: Repro IDN Times
" Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan wajib tetap dapat digunakan hingga habis tanpa biaya perpanjang masa aktif "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan wajib tetap dapat digunakan hingga habis tanpa biaya perpanjang masa aktif, memperkuat perlindungan hak konsumen atas layanan telekomunikasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan kuota internet yang hangus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi sehingga harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan apa pun, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies Kadir, seperti dikutip dari Detik, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Kuota Internet Tak Hangus Lagi, Operator Ditekan Buat Skema Baru Usai Gugatan di MK
Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menilai akses internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat dalam berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga komunikasi sehari-hari. Karena itu, kebijakan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara jasa.
MK juga menegaskan pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan perlindungan yang wajar kepada konsumen tanpa menghambat inovasi layanan. Perlindungan tersebut dinilai penting agar hak pelanggan tetap terjaga seiring perkembangan industri telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut perlindungan terhadap konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang sama. Operator telekomunikasi tetap dapat menawarkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pengguna selama hak pelanggan atas sisa kuota tetap terlindungi.
Baca Juga: Telkomsel dan Nuon Rilis IndiHome Gamer Full 1:1 Speed, Internet Stabil untuk Gamers Mulai Rp 290 Ribu
Beberapa bentuk layanan yang dinilai dapat memberikan perlindungan kepada konsumen antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kuota, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat kepada pengguna.
Melalui putusan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi penegasan bahwa hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli memperoleh perlindungan hukum. Pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi selanjutnya diharapkan menyesuaikan kebijakan layanan agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS