JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan wajib tetap dapat digunakan hingga habis tanpa biaya perpanjang masa aktif, memperkuat perlindungan hak konsumen atas layanan telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan kuota internet yang hangus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi sehingga harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan apa pun, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies Kadir, seperti dikutip dari Detik, Jumat (24/7/2026).