KENDARI, TELISIK.ID – Pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Siska Karina Imran menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada masyarakat Kendari atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Sudirman untuk memimpin kota ini selama lima tahun ke depan.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah setia berjuang bersama kami, mulai dari tahap sosialisasi hingga proses PHPU di MK," ujar Siska dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada masyarakat Kendari yang telah memberikan amanah kepadanya.