Modus Jual Beli Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 05 Mei 2022
0 dilihat
Modus Jual Beli Motor, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Pelaku saat diperiksa Polres Manggarai Barat. Foto: Ist.

" Pelaku dilaporkan usai menggelapkan kendaraan bermotor roda dua yakni sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2192 QM "

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Pemuda asal Kisol, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Edi (24) dibekuk Tim Jatanras Polres Manggarai Barat di wilayah hukum Polres Manggarai, pada Rabu (4/5/2022).

Edi ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Selasa (3/5/2022).

Edi diamankan Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar), di bawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada, setelah Polres Manggarai Timur membantu mengamankan pelaku di kediamannya.

Pelaku dilaporkan usai menggelapkan kendaraan bermotor roda dua yakni sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2192 QM, milik Stanislaus Mato (25) asal Mbrata, Desa Macang Tanggar, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto mengatakan, tindakan kepolisian ini dilakukan setelah menerima laporan dari Stanislaus Mato selaku korban ke Polres Manggarai Barat.

Baca Juga: Seorang Nelayan di NTT Hilang Saat Melaut

"Korban mengaku rekannya FM alias Edi mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuannya, karena korban berada di Bali," terangnya.

Selanjutnya, pelaku Edi datang ke rumah korban di Kampung Mbrata dan menemui orang tua korban.

Kepada orang tua korban, Edi mengaku telah meminta izin kepada korban untuk menjual sepeda motor tersebut.

“Modusnya, seolah-olah sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menjual sepeda motor, tapi nyatanya tidak ada,” jelasnya.

Aksi pelaku berhasil, ia membawa sepeda motor tersebut dan melakukan transaksi tukar tambah dengan Antonius Tanggu (23), warga Cancar, Kabupaten Manggarai.

“Kemudian terjadi transaksi jual beli. Sepeda motor Vixion milik korban ditukarkan dengan sepeda motor matic Mio ditambah sejumlah uang sebanyak Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Terkait penangkapan, kata Kapolres, sekira pukul 22.10 Wita, diperoleh informasi bahwa jajaran Polres Manggarai Timur telah mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kampung Kisol, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca Juga: Korban Meninggal yang Diamankan Polres Muna Sempat Ngamuk dan Berkata Kapok Mabuk

Atas informasi tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Manggarai untuk menjemput terduga pelaku di Mako Polres Manggarai Timur.

“Kami mengapresiasi kerja tim hingga bisa mengungkap pelaku kejahatan ini,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan 1 buah BPKB. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga