MUI Tepis Tudingan Pemerintah Komunis karena Larang Salat Id di Masjid

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 13 Juli 2021
0 dilihat
MUI Tepis Tudingan Pemerintah Komunis karena Larang Salat Id di Masjid
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Foto: Repro MUI.or.id

" Masyarakat terkhusus umat Islam diimbau mematuhi larangan pelaksanaan Salat Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat terkhusus umat Islam diimbau mematuhi larangan pelaksanaan Salat Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.

Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Menurutnya, pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan COVID-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Amirsyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban COVID-19.

Baca juga: Pengasuhan Anak Terpapar Radikalisme Dikembalikan ke Keluarga

Baca juga: Tangani Pasien COVID-19, Pemerintah Bakal Tambah 20 Ribu Perawat dan 3.900 Dokter

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan Salat Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

"Salat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

Dalam surat edaran itu, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Salat Idul Fitri di lapangan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang Salat Idul Adha di masjid.

Abdul Mu'ti mengatakan, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.

"Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena COVID-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat," tandasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga