Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan Baru Terbang dari Bandara Haluoleo
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 24 Desember 2021
0 dilihat
Penumpang pesawat dari Bandara Haluoleo wajib mematuhi peraturan terbaru yang telah ditetapkan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Foto: Repro Gelorasriwijaya
" Pelaku perjalanan yang belum divaksin COVID-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat "
KENDARI, TELISIK.ID - Penumpang pesawat dari Bandara Haluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, wajib mematuhi peraturan terbaru yang telah ditetapkan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Humas Bandara Haluoleo Nurlansah mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
"Suratnya sudah lama keluar dan mulai berlaku hari ini," ungkapnya.
Nurlansah menyebutkan beberapa aturan baru yang mulai berlaku hari ini di Bandara Haluoleo yakni:
Pelaku perjalanan yang belum divaksin COVID-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat.
Baca Juga: Karena Kesederhanaan, Ratusan Warga Kelurahan Watu-Watu Antusias Ikut Vaksinasi
Baca Juga: Pemprov Sultra Bakal Pulangkan Warga Wakatobi yang Ditahan di Papua Nugini
"Jadi yang baru 1 kali vaksin masih dibatasi," tuturnya.
Kemudian, pelaku perjalanan yang sudah vaksin dengan dosis lengkap wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang belum vaksin COVID-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali