Naik Pesawat Masih Harus Vaksin dan Wajib PCR H-2 Keberangkatan
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 12 Oktober 2021
0 dilihat
Pesawat terbang. Foto: Repro detikNews
" Kemudian pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah masih memberlakukan syarat Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara (pesawat).
Kemudian pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
PPKM telah diperpanjang selama 14 hari sejak 5-18 Oktober 2021.
Berdasarkan Imendagri Nomor 48 Tahun 2021 syarat penerbangan untuk wilayah PPKM level 4 yakni menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) keberangkatan dan vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
Selain itu, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Baca juga: Dewan Panggil Kepala BPBD Sultra Soal Honor Satgas COVID-19 Tertunda, Ini Hasilnya
Baca juga: 944 Peserta CPNS Kendari Lolos SKD, 755 Akan Digugurkan
Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 3 pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang juga masih diwajibkan PCR (H-2) dan vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan yang dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Berbeda dengan syarat perjalanan udara antar kabupaten kota di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan, penumpang wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, seperti antigen setidaknya H-1 keberangkatan untuk yang sudah divaksin lengkap.
Sementara untuk yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha