NasDem Sultra Hormati Langkah Tina-Ihsan yang Gugatannya Dikabulkan MK

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 04 Januari 2025
0 dilihat
NasDem Sultra Hormati Langkah Tina-Ihsan yang Gugatannya Dikabulkan MK
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Tina Nur Alam -LM Ihsan Taufik Ridwan. Foto: Ist.

" Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan oleh pasangan calon Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan "

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan oleh pasangan calon Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan pada 3 Januari 2025.

Hal itu diumumkan melalui Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor: 249/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Permohonan gugatan yang diajukan pasangan ini diterima oleh MK dan sudah terregistrasi. Diterimanya permohonan gugatan ini menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilgub Sultra.

Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Darwin: Pilkada Selesai, Saatnya Wujudkan Muna Barat Lebih Maju

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sultra, Asril juga telah mengkonfirmasi bahwa MK menerima permohonan gugatan yang diajukan calon gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2024.

"Iya (permohonan gugatan calon gubernur Sulawesi Tenggara diterima MK)," kata Asril, Sabtu (4/1/2025), sambil memperlihatkan screenshot nama calon gubernur Sulawesi Tenggara Tina-Ihsan yang sudah melakukan registrasi untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya.

Tina Nur Alam, yang merupakan kader Partai NasDem, sebelumnya mendapat perhatian karena langkah hukum yang diambilnya. Pasalnya, Partai NasDem sempat meminta Tina untuk tidak perlu menggugat hasil Pilgub Sultra.

Meski demikian, Tina tetap memilih untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ke MK, yang akhirnya diterima.

Sekretaris DPW NasDem Sultra, Muh Tahir Lakim, menanggapi keputusan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah konstitusional yang diambil oleh kadernya.

“Partai NasDem menghormati setiap warga negara yang memilih untuk menempuh jalur konstitusional. Kami tetap konsentrasi di daerah untuk membenahi partai dan menyusun program-program politik untuk tahun 2025,” ujar Tahir.

Salah satu konsentrasi NasDem saat ini, menurut Tahir, adalah koordinasi terkait rumah aspirasi rakyat Ali Mazi, sebagai anggota DPR RI, di setiap kabupaten di Sultra.

Baca Juga: NasDem Kian Pede Pasca Kemenangan Siska Karina Imran di Pilkada Kota Kendari 2024

Meski ada perbedaan pandangan mengenai langkah hukum yang diambil oleh Tina, NasDem menegaskan bahwa mereka tetap mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menuntut keadilan sesuai dengan prosedur yang sah.

“Kami tetap fokus pada penguatan partai di daerah dan mendukung agenda sosial yang mengedepankan kepentingan rakyat,” tambah Tahir.

Dengan diterimanya gugatan tersebut, masyarakat Sultra masih menantikan perkembangan hasil Pilgub 2024. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga