Niat Cabuli Seorang Nenek, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 01 Desember 2021
0 dilihat
Niat Cabuli Seorang Nenek, Pria di NTT Ditangkap Polisi
Kantor Polres Malaka. Foto: Ist.

" Pria berinisial NT (21), warga Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diamankan anggota Polres Malaka, karena diduga hendak mencabuli seorang nenek berinisial DA (64) "

MALAKA, TELISIK.ID - Pria berinisial NT (21), warga Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diamankan anggota Polres Malaka, karena diduga hendak mencabuli seorang nenek berinisial DA (64).

Aksi ini dilakukan NT terhadap korban pada Rabu (17/11/2021) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Namun ia baru berhasil ditangkap polisi seminggu kemudian, Rabu (1/12/2021).

Informasi yang diperoleh Telisik.id, TKP terjadi di dalam kebun di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH, S.IK menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban DA pulang dari kebun.

Baca Juga: Gadis Muda di NTT Diperkosa Pria Tak Dikenal

Sampai di tengah jalan tiba-tiba pelaku NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung korban DA dengan sekuat tenaga

Korban pun berteriak minta tolong serta berusaha melepaskan sekapan tangan pelaku.

Teriakan korban didengar oleh sejumlah warga yang kebetulan melintas, yang berinisiatif mencari sumber teriakan.

Pada saat warga berada pada jarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian, mereka melihat tersangka masih menyekap lorban dengan menggunakan tangannya.

Pada saat warga mendekati tempat kejadian, pelaku NT langsung melepaskan korban dan melarikan diri.

“Saat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, tersangka tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek levis,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Tertidur di Rumah Makan, Motor Tukang Sol Sepatu Dicuri Maling

Polisi kemudian mencari pelaku dan menangkap pelaku lalu ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Pelaku NT ditangkap dan ditahan oleh polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap korban DA.

"Pelaku telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga