OJK Selamat, Ini 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 21 Juli 2020
0 dilihat
OJK Selamat, Ini 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi
Presiden, Joko Widodo saat berpidato. Foto: Ist.

" Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah isunya bergulir beberapa pekan, Presiden Jokowi akhirnya resmi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden, Joko Widodo, pada Senin (20/7/2020).

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan," demikian bunyi kutipan dalam Pasal 19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah satu lembaga yang santer disebut bakal dibubarkan, namun OJK ternyata tak masuk dari 18 lembaga negara yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Baca juga: Labuan Bajo Disiapkan Jadi Tuan Rumah KTT G20 dan ASEAN Summit 2023

Berikut data lembaga negara yang dibubarkan Jokowi:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025.
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019.
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
  16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.  

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga