OJK Tidak Boleh Melarang Perbankan Fasilitasi Transaksi Kripto

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 08 Maret 2022
0 dilihat
OJK Tidak Boleh Melarang Perbankan Fasilitasi Transaksi Kripto
Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H.Amro MSi. Foto: Marwan Azis/Telisik

" Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro M,Si mengingatkan OJK agar tidak boleh menjadi penghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency) diperdagangkan di internet dan banyak diminati oleh investor kalangan muda "

JAKARTA,  TELISIK.ID - Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro M,Si mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak boleh menjadi penghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency) diperdagangkan di internet dan banyak diminati oleh investor kalangan muda.

“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita (Indonesia) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Fauzi malah menyarankan OJK agar dalam membuat kebijakan, bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.

“Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk  berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto,” kata Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/3/2022) merespon pernyataan Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso di sejumlah media nasional yang melarang pihak perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas termasuk melarang menfasilitasi transkasi kripto.

Fauzi mengungkapkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, bank dibolehkan melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Tidak satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditi. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto,” tegasnya.

Baca Juga: Perjalanan Domestik Lewat Udara, Laut, Darat Kini Tak Perlu Antigen dan PCR

Menurut alumnus IPB ini, seharusnya OJK bisa membuat kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan industri keuangan global, sehingga semua sistem industri keuangan bisa saling terkoneksi dan beriringan serta saling melengkapi, bukan malah jadi penghambat dengan melarang perbankan memasilitasi transaksi kripto.

Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2020.

“Bappebti lebih responship dan selangkah  maju dibandingkan OJK dalam merespon perkembangan aset Kripto,” ujar Kapoksi Fraksi Partai Nasdem DPR-RI ini.

Dikatakan, mata uang kripto meski saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, namun sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, jadi sebaiknya industri perbankan dibolehkan memfasilitasi transaksi uang digital kripto, sehingga bisnis komoditi kripto di Indonesia bisa terus berkembang.

Ia juga mendesak OJK sebagai regulator segera membuat kebijakan untuk mengakomodir perdagangan kripto di Indonesia, apalagi sejumlah negara di dunia sudah mengakui mata uang digital Kripto, sehingga aset berharga.

“Gerak ekonomi dunia saat ini bergerak ke arah digital, OJK sebagai regulator yang mengatur indutri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi,” terangnya.

Fauzi mengungkapkan beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang. Beberapa negara yang melegalkan bitcoin untuk investasi antara lain Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa, jadi beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) sudah mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto.

Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digital sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.

Baca Juga: Sempat Bertemu Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Positif COVID-19

Bahkan El Salvador, lebih maju lagi sebagai satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran. Di Rusia, mata uang kripto sudah dilegalkan. Bahkan mata uang kripto kini jadi alat potensial untuk menghindari sanksi ekonomi misalnya terhadap Rusia, Iran dan Venezuela.

Pada bulan April 2018, perwakilan ekonomi Rusia dan Iran bertemu untuk membahas cara memintas sistem SWIFT global melalui teknologi rantai blok yang didesentralisasi.  

Rusia juga diam-diam mendukung Venezuela dengan pembuatannya petro atau El Petro, mata uang digital nasional yang diprakarsai oleh pemerintah Maduro untuk memperoleh pendapatan minyak yang berharga dengan menghindari sanksi Amerika Serikat, terlebih sekarang pasca Rusia menginvasi Ukraina,  tujuh bank di Rusia dikenai sanksi diblokir dari sistem SWIFT, yang secara efektif memutus bank-bank tersebut dari sistem perbankan global.

Tentu Rusia kemungkinan akan semakin melirik aset kripto sebagai alat pembayaran global untuk mengindari sanksi ekonomi sejumlah negara besar.

Di sisi lain, berdasarkan laporan Forbes terbaru (7/3/2022), lebih dari 600.000 donasi kripto dengan total lebih dari Rp 719,5 miliar atau 50 juta dollar AS telah mengalir ke Ukraina hanya dalam waktu seminggu, dengan bitcoin dan eter memimpin karena kemudahan konvertibilitasnya.

Minggu lalu, pemerintah Ukraina berencana membuat mata uang kripto yang sah, dan banyak dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk mendanai pasukan militer Ukraina.

Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Bappebti telah merencanakan untuk membuat bursa kripto tersebut akan mulai meluncur pada akhir kuartal pertama 2022.

“Karenanya saya menyarankan OJK agar bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Bappeti dalam membuat aturan atau regulasi yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia. Selain itu, saya juga minta OJK agar tidak lagi melarang industri perbankan untuk memfasilitasi transkasi mata uang digital kripto karena di luar negeri juga industri perbankan sudah memfasilitasi transaksi kripto,” imbuhnya.

Fauzi menambahkan, OJK juga tidak boleh melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan perdagangan komoditi, karena industri perbankan pastinya ingin uang yang mereka dikelola bisa berkembang, sehingga pada akhirnya akan bisa menggerakkan dan memulihkan ekonomi nasional yang saat ini dihantam pandemi COVID-19. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga