BALI, TELISIK.ID - Tindakan seorang oknum anggota polisi berinisal RC tak patut dicontoh.

Bukannya mengayomi warga, aparat penegak hukum ini malah memeras MIS, wanita di Bali yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Parahnya, RC juga memaksa agar korban melayani nasfu berahinya, dengan cara oral seks.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan membenarkan jika pihaknya sedang mendalami laporan kasus pemerasan hingga persetubuhan yang dilakukan RC kepada MIS.

Dikutip dari Antara, Minggu (20/12/2020), kasus ini berawal dari jasa kencan di aplikasi MiChat.