Operasi Dua Minggu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Sita Sabu 8,5 Kg

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 07 September 2020
0 dilihat
Operasi Dua Minggu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Sita Sabu 8,5 Kg
Para tersangka diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Polres dan jajaran berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Perang peredaran narkoba di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus digulirkan Polres setempat.

Dengan menggelar operasi selama dua minggu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,5 kilogram (Kg).

“Polres dan jajaran berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum di kantornya, Senin ( 7/9/2020).

Mantan Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan 46 tersangka.

”Dari 46 tersangka tersebut terinci untuk laki-laki sebanyak 45 tersangka dan satu  perempuan,” sambungnya.

Baca juga: Seorang Laki-laki Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya

Sedangkan untuk kategori tersangka, jelas Ganis, pengguna sebanyak 17 tersangka dan pengedar ada 29 tersangka.

Ganis mengatakan, modus para tersangka antara lain melawan hukum memiliki, menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan pemufakatan jahat.

Ditambahkan oleh Ganis, untuk jumlah barang bukti sabu yang diamankan yaitu sabu seberat 8,5 kilogram, Extacy sebanyak 20 butir dan pil jenis LL sebanyak 100 butir.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga