MEDAN, TELISIK.ID - Mada Kelana, tersangka dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, mangkir dari panggilan penyidik Subdit IV/Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) siang.
Pria yang menikah untuk yang kedua kali namun tidak diketahui oleh istri pertamanya bernama Laura Tampubolon ini mengaku sakit, sehingga tidak hadir ketika dijadwalkan panggilan yang sudah ditentukan oleh penyidik.
Kuasa hukum Mada Kelana, bernama Jauli SH membenarkan bahwa kliennya itu tidak hadir karena sakit.
"Bukan mangkir ya, tetapi klien kami (Mada) sedang sakit. Bahkan, klien kami juga belum siap ditetapkan sebagai tersangka. Karena kasus ini harusnya masih dalam penyelidikan," ucapnya, Selasa (18/4/2023) malam.
Selain itu, Jauli mengaku bahwa penetapan tersangka itu bukan suatu ketetapan bahwa harus dilakukan penahanan atau kurungan badan.
