Palsukan Dokumen Pria Ini Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Mangkir Panggilan Penyidik

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 19 April 2023
0 dilihat
Palsukan Dokumen Pria Ini Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Mangkir Panggilan Penyidik
Mada Kelana ketika menikah dengan Laura Tampubolon di Gereja HKBP di Kota Pematangsiantar. Foto: Ist.

" Mada Kelana menikah untuk yang kedua kali namun tidak diketahui oleh istri pertamanya, mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit "

MEDAN, TELISIK.ID - Mada Kelana, tersangka dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, mangkir dari panggilan penyidik Subdit IV/Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) siang.

Pria yang menikah untuk yang kedua kali namun tidak diketahui oleh istri pertamanya bernama Laura Tampubolon ini mengaku sakit, sehingga tidak hadir ketika dijadwalkan panggilan yang sudah ditentukan oleh penyidik.

Kuasa hukum Mada Kelana, bernama Jauli SH membenarkan bahwa kliennya itu tidak hadir karena sakit.

"Bukan mangkir ya, tetapi klien kami (Mada) sedang sakit. Bahkan, klien kami juga belum siap ditetapkan sebagai tersangka. Karena kasus ini harusnya masih dalam penyelidikan," ucapnya, Selasa (18/4/2023) malam.

Selain itu, Jauli mengaku bahwa penetapan tersangka itu bukan suatu ketetapan bahwa harus dilakukan penahanan atau kurungan badan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Suami Menikah Lagi Tanpa Diketahui Istri Pertama

"Undang undang mengatur bahwa tersangka tidak harus ditahan. Jadi, tadi kami sudah menemui penyidik dan menyampaikan bahwa klien kami sedang sakit. Minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya," terangnya.

Terpisah, Kuasa hukum Laura bernama Tribrata Hutauruk ketika kita mengaku bahwa Mada dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Dia (Mada) menikah dengan Kesya tanpa diketahui istri resminya atau istri pertamanya bernama Laura Tampubolon. Jadi, dugaan kuat Mada menggunakan surat palsu atau dokumen yang tidak benar sehingga bisa menikah lagi. Jadi, itu jelas diduga melanggar undang-undang tentang pamalsuan dokumen yaitu pasal 263 KUHpidana dengan ancaman enam tahun penjara," ungkapnya.

Tribrata Hutauruk menambahkan, penyidik agar melakukan pemanggilan lanjutan yang kedua terhadap Mada yang hari ini tidak hadir dalam kegiatan pemeriksaan.

"Ke depan, kami harapkan Mada segera memenuhi panggilan penyidik. Jalani proses hukum. Jangan mangkir lagi," tegasnya.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom Feriana ketika dikonfirmasi mengaku bahwa Mada tidak hadir karena sakit.

"Kami akan melakukan atau menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Mada. Kami harapkan nanti yang bersangkutan bisa hadir," terangnya.

Baca Juga: Viral: Pria Ini Menikah Lagi Didampingi Dua Istri, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Sebagaimana diketahui, Mada telah menikah dengan Laura di Bulan Februari 2021 dan acara pemberkatan serta adat telah digelar di Gereja HKBP di Kota Pematangsiantar.

Pernikahan itu juga sudah direstui oleh orang tua dari Mada dan keluarganya. Namun, belakang Mada menikah dengan Kesya yang merupakan tetangga Mada dan juga mantan pacarnya.

Mada Kelana termasuk nekat menikah dengan Kesya karena statusnya sudah pemberkatan dan digelar pesta adat dengan Laura Tampubolon.

Laura tahunya Mada menikah lagi setelah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil di Kota Medan dan akhirnya Laura membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara 3 Agustus 2022. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga