Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Buton Ini Daftar Jalur Perseorangan ke KPU

Febriyani, telisik indonesia
Senin, 13 Mei 2024
0 dilihat
Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Buton Ini Daftar Jalur Perseorangan ke KPU
Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura atau SYARA saat menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Buton 2024, Minggu (12/5/2024) malam. Foto: Ist.

" Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura atau SYARA telah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Buton 2024, pada Minggu (12/5/2024) malam "

BUTON, TELISIK.ID - Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura atau SYARA telah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Buton 2024, pada Minggu (12/5/2024) malam.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua PKN Kabupaten Buton, La Ode Ali, Senin (13/5/2024). Menurutnya, syarat dukungan calon perseorangan ke KPU oleh pasangan SYARA ini dilakukan pada sekira pukul 23.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Buton.

Baca Juga: KPU Buton Mulai Sosialisasikan Syarat Calon Bupati Jalur Indenpenden

“Alhamdulilah tadi malam, pasangan SYARA sudah secara resmi menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Buton,” katanya.

Lebih lanjut, La Ode Ali menambahkan, terhadap syarat dukungan calon tersebut pihaknya diberikan waktu 3×24 jam oleh KPU untuk kembali melakukan pengisian data dan mengunggah ke dalam dokumen bakal calon ke dalam Silon.

“Alhamdulilah, memang dokumen yang kami masukan sebagai syarat dukungan calon perseorangan itu sesuai dengan ketentuan PKPU yaitu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir dengan sebaran minimal 4 kecamatan, bahkan yang kami masukan lebih yaitu sekitar 8000 lebih, dan sebarannya pun tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Buton,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar Sabu di Buton Tengah

Saat penyerahan syarat dokumen pencalonan, pasangan SYARA ditemani oleh sejumlah pengurus PKN Buton.

Sementara itu, Ketua KPUD Buton, Rahmatia mengatakan, syarat persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen di Kabupaten Buton wajib mendapat dukungan paling sedikit dari 7.910 orang atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

"Dukungan tersebut harus tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Kabupaten Buton," ujarnya. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga