Pasca Lawatan Luar Negeri, Presiden Jokowi Jalani Karantina

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 05 November 2021
0 dilihat
Pasca Lawatan Luar Negeri, Presiden Jokowi Jalani Karantina
Presiden Jokowi tiba di Indonesia, Jumat (05/11/2021) tanpa penyambutan pejabat, tapi hanya disambut oleh para crew penerbangan. Foto: Setpres

" Pasca pulang dari kunjungan kerja di sejumlah negara dari Eropa hingga Timur Tengah, Presiden Jokowi jalani karantina "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pasca pulang dari kunjungan kerja di sejumlah negara dari Eropa hingga Timur Tengah, Presiden Jokowi jalani karantina.

Kepala Sekeretariat Presiden, Heru Budi Hartono menyampaikan, sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“Oleh karenanya, bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Selain itu, kata Heru, selama menjalani karantina, Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Baca Juga: Pengangguran di Indonesia Capai 9,1 Juta Orang, Lulusan SMK Paling Banyak

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata Ganip, Jumat (05/11/2021).

Ganip menjelaskan, meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Baca Juga: Begini Kondisi Kesehatan SBY Usai Tiba di AS untuk Pengobatan Kanker Prostat

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3 x 24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3 x 24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga