Pastikan Tercatat di DPS, Masyarakat Bisa Buka Situs Ini

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 20 September 2020
0 dilihat
Pastikan Tercatat di DPS, Masyarakat Bisa Buka Situs Ini
Pastikan namamu tercatat di DPS. Foto: Repro detikNews

" Cek namamu, keluargamu, temanmu dan siapa saja. "

KENDARI, TELISiK.ID - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat agar memastikan namanya masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, pengecekan dalat dilakukan di kantor KPU daerah, kantor kelurahan/desa, sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk sejumlah tempat strategis lainnya. Pengecekan diharapkan tetap menerapkan protokol COVID-19.

Selain di tempat-tempat tersebut, pengecekan dapat pula dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs yang telah disediakan.

"Masyarakat bisa klik www.lindungihakpilihmu.go.id.," kata Ketua KPU Sultra, Sabtu (19/9/2020).

Waktu pengecekan DPS selama 10 hari dijadwalkan 19 September hingga 28 September 2020.

Baca juga: Heri Budianto Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Dipertimbangkan Kembali

Untuk melakukan pengecekan melalui situs yang disediakan, masyarakat cukup memasukkan nama atau nomor KTP di laman tersebut. Jika sudah terdaftar, nama pemilih akan muncul.

"Cek namamu, keluargamu, temanmu dan siapa saja," sambung Ojo, sapaan akrab Ketua KPU Sultra ini.

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke kantor KPU daerah maupun ke PPS di kantor kelurahan/desa setempat.

Dalam masa tanggapan masyarakat yang sudah terjadwal, pemilih, anggota keluarga atau pihak berkepentingan, juga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.

"Usulan perbaikan disampaikan kepada PPS desa atau kelurahan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS," tutupnya.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga