Patuhi Surat Edaran Gubernur, Wali Kota Kendari Evaluasi PTM di Tiga Sekolah

Sasmiraza, telisik indonesia
Rabu, 13 Januari 2021
0 dilihat
Patuhi Surat Edaran Gubernur, Wali Kota Kendari Evaluasi PTM di Tiga Sekolah
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Ist.

" Kita akan evaluasi segera. Belajar tatap muka kemarin kan masih tahap uji coba juga. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka upaya mematuhi Surat Edaran Gubernur Sultra nomor 420/105 tentang penundaan pembelajaran tatap muka, Wali Kota Kendari akan melakukan evaluasi di tiga sekolah.

Diketahui sebelumnya, tiga sekolah tersebut yakni SMPN 19 Kendari, SMPN 21 Kendari dan SMPS Frater telah mendapatkan izin untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka sejak beberapa pekan lalu.

"Kita akan evaluasi segera. Belajar tatap muka kemarin kan masih tahap uji coba juga," kata Sulkarnain pada Selasa (12/1/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur menerangkan, hingga saat ini tiga sekolah tersebut masih tetap menjalankan PBM tatap muka dikarenakan dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: 9 Bahasa Daerah di Sultra dan Pemetaan Bedasarkan Letak Geografis

"Tiga sekolah ini akan tetap jalan, disebabkan karena pertimbangan bahwa ketiga sekolah ini utamanya SMPN 21 dan SMPN 19 Kendari tidak ada sinyal, sehingga kalau pembelajaran dari rumah tidak bisa jalan. Jadi kita putuskan mereka harus pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Dia pun memastikan, tiga sekolah yang dibuka telah memenuhi syarat PBM tatap muka di masa pandemi seperti tersedianya sarana dan prasarana prokes mulai dari wadah pencuci tangan, handsanitizer, masker, pengaturan jarak tempat duduk siswa, dan unit kesehatan sekolah (UKS).

"SMPN 21 dan SMPN 19 Kendari tetap jalan sesuai dengan skenario yang kita tetapkan bahwa tetap mengikuti prokes. Dan terkhusus untuk SMPS Frater kita akan monitoring dalam seminggu ke depan ini, jika angka COVID-19 di Kendari semakin tinggi, otomatis akan kita tutup kembali PBM tatap mukanya," tambahnya. (B)

Reporter: Sasmiraza

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga