Pelajar Tak Miliki SIM Bakal Ditindak Tegas, Sekolah Diminta Larang Anak Didik Bawa Kendaraan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 25 September 2023
0 dilihat
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto ketika memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto menegaskan, agar seluruh anggota lalu lintas untuk memberikan sanksi tegas kepada pelajar yang mengendarai sepeda motor atau mobil dan belum memiliki SIM "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto menegaskan, agar seluruh anggota lalu lintas untuk memberikan sanksi tegas kepada pelajar yang mengendarai sepeda motor atau mobil dan belum memiliki SIM.
"Sudah saya pesankan kepada seluruh anggota Polisi Lalu Lintas, untuk memberikan tindakan itu kepada seluruh pelajar yang belum memiliki SIM tapi sudah berani mengendarai kendaraan di jalan raya maupun di daerah lainnya," kata Kombes Pol Muji Ediyanto dalam kegiatan HUT Lalulintas ke-68 di Mapolda Sumatera Utara, Senin (25/9/2023) petang.
Sanksi tegas itu, di antaranya memberikan tilang dan menahan sepeda motor atau mobil yang dibawa oleh pelajar yang tidak memiliki SIM itu.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Larang Istri Polisi Lalu Lintas Pamer Diri di Medsos
"Jadi, yang boleh mengambil kendaraan itu harus orang tua dan anaknya. Kami juga akan memberikan surat peringatan kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tuturnya.
Menurut perwira polisi ini, banyak korban kecelakaan lalu lintas yang korbannya adalah pelajar atau anak di bawah umur dan belum memiliki SIM.
"Ada yang luka ringan, luka berat bahkan ada yang meninggal dunia. Untuk itulah, kami harus berikan sanksi yang keras agar ada efek jera bagi pelajar yang mengemudi tapi tidak memiliki SIM," sambungnya.
Selain itu, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, juga mengimbau kepada seluruh sekolah agar melarang anak didiknya untuk mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.
"Kami selalu sosialisasi ke sekolah sekolah tentang pelajar dilarang mengemudi untuk yang belum memiliki SIM. Kami dari kepolisian juga berharap adanya kesadaran dari orang tua siswa untuk melarang anaknya mengendarai kendaraan sendiri," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, mengaku menghimbau kepada orang tua siswa agar melarang putra-putrinya menggunakan sepeda motor bagi yang belum memiliki SIM.
"Bukan itu saja. Kepala sekolah juga diminta untuk melakukan razia internal sekolah kepada siswa yang bawa kendaraan tanpa SIM," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Deli Serdang Diduga Langgar PKPU Loloskan 2 Anggota BPD Patumbak
Selain itu, sekolah juga diminta selalu menghadirkan tim penyuluh dari Satuan lalulintas untuk sosialisasi tentang tertib berlalulintas.
"Jadi, ini untuk menambah pengetahuan kepada pelajar tentang berlalulintas. Bagi yang belum memiliki SIM, jangan mengendari kendaraan sendiri," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini juga meminta, agar pihak kepolisian lalu lintas selalu turun ke sekolah dan memberikan rekomendasi agar memberikan kesempatan untuk mengurus SIM.
"Kami bermohon rekomendasi agar para siswa diberi kesempatan untuk mengurus SIM sesuai ketentuannya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS