Pelni Kendari Tetap Layani Pembelian Tiket Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 14 April 2022
0 dilihat
PT Pelni Kendari tetap membuka layanan pembelian tiket saat libur dan cuti Lebaran 2022. Foto: Repro Bisnis.com
" PT Pelni Kendari akan tetap melayani pembelian tiket kapal di hari libur maupun cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi "
KENDARI, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni Kendari akan tetap melayani pembelian tiket kapal di hari libur maupun cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Seperti diketahui, hari libur Lebaran jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Lebaran yaitu 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022.
Head of Branch PT Pelni Kendari, Agustinus Prima Wicaksono mengatakan, untuk jam pelayanan pembelian tiket dimulai pukul 09.00-15.00 Wita.
"Kami (Pelni Kendari) sudah membagi tugas selama hari libur Cuti Bersama, supaya masyarakat tetap terlayani untuk membeli tiket Kapal Pelni," kata Agustinus, Kamis (14/4/2022).
Agustinus berharap peningkatan layanan oleh Pelni Kendari dapat dengan tetap melayani pembelian tiket di waktu libur dan cuti bersama dapat membantu masyarakat dalam membeli tiket kapal Pelni untuk momen Lebaran tahun ini.
Di samping itu, petugas loket Pelni, Novy mengaku bahwa tranformasi layanan di Pelni Kendari diwujudkan oleh Kepala Cabang Agustinus Prima Wicaksono.
Baca Juga: Proper Digelar Mei, DLH Sultra Bakal Periksa 52 Perusahaan Terkait Lingkungan
"Pak Agustinus selalu menyampaikan ke kami (Petugas Loket) agar selalu melayani dengan hati kepada pelanggan Pelni sehingga kami setuju meskipun ada hari libur Cuti Bersama, kami (loket Pelni Kendari) tetap melayani pembelian tiket," kata Novy.
Sementara itu, Kepala Operasi Pelni Kendari, Bustan menuturkan bahwa loket Pelni Kendari hanya libur di Hari Raya pertama Lebaran, selain itu tetap melayani pembelian tiket dengan jam yang sudah diatur.
"Pimpinan (Agustinus) sudah berdiskusi dengan kami (Tim Pelni Kendari), beliau tetap meminta bahwa pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan di momen Lebaran sehingga kebutuhan masyarakat harus tetap terlayani," ujar Busran.
Untuk diketahui, syarat perjalanan untuk naik kapal PELNI sebagaimana diatur dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 sebagai berikut:
Baca Juga: DLH Sultra Sosialisasi Sadar Lingkungan, Kesadaran Masyarakat Dibutuhkan
- Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 3 (booster), tidak wajib menunjukkan PCR dan antigen.
- Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 2, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam, atau negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan kapal.
- Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 1, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan kapal.
- Bagi calon penumpang yang sakit (komorbid dan sebagainya) wajib menunjukkan surat keterangan sakit dari instansi pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam.
- Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, wajib didampingi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau negatif PCR 3x24 jam. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali