Pembebasan Umar Samiun Disambut Gembira Para Simpatisan
Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 13 Desember 2019
0 dilihat
Kuasa hukum, Samsu Umar Abdul Samiun, Dian Farizka, saat di wawancarai awak media. Foto: Istimewa
" Alhamdulilah. Kembali pulang Untuk Kepton. Selamat menghirup udara bebas paman Soma (nama akun, Umar Samiun, red). "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar akan bebasnya mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, menyusul dikabulkannya upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkama Agung (MA) disambut gembira warga Buton maupun kota Baubau. Kebanyakan dari mereka meluapkan kegembiraan itu melalui akun Facebook nya.
Baca Juga: DPW PKS Sultra Resmi Tunjuk AJP Sebagai Calon Wawali Kendari
Salah satunya pemilik akun, Siska Putri Emba Vet. Pada laman Facebook-nya ia mengucapkan selamat datang sang jenderal itu untuk Kepulauan Buton (Kepton). Sebab diketahui, Umar Samiun merupakan ketua Sekretariat Besar (sekber) percepatan pemekaran Kepton.
"Alhamdulilah. Kembali pulang Untuk Kepton. Selamat menghirup udara bebas paman Soma (nama akun, Umar Samiun, red)," tulisnya.
Selain Siska Putri Emba Vet, pemimpin rambi ganda (penabuh gendang tradisional) Takawa, Pemda Buton, Abdul salam, turut mengucapakan selamat atas bebasnya mantan Politisi PAN itu. Bahkan beberapa porsenil band takawa bentukan Umar Samiun itu turut mengucapkan hal serupa.
Di tempat berbeda. Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka, mengatakan, pasca putusan itu keluar, pihaknya hingga kini masih terus merampungkan kelengkapan administrasi sebagai syarat pembebasan kliennya itu. Salah satunya menunggu petikan salinan putusan MA yang dianggap paling penting.
"Sejauh ini kami belum mengambil langkah upaya lain. Sebagai kuasa hukum yang kami lakukan upaya perampungan administrasi agar bagaimana pak Umar Samiun ini bisa keluar dari Sukamiskin," tutur Dian Farizka saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Jumat (13/12/2019).
Kendati belum ada tanggal pasti pembebasan kliennya itu, namun ia pastikan Umar Samiun bebas pada Desember 2019 ini.
"Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa keluar, kalau tanggal nya belum tau," tambahnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Sampolawa Minta Pemda Buka Kembali Aktifitas Tambang
Umar Samiun mengajukan gugatan PK di Mahkamah Agung (MA) karena dinilai khilaf dalam menerapkan pasal dakwaan. Selain itu, dalam setiap sidang pokok perkara, saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK dinilai tak ada yang memberatkan Umar Samiun. Bahkan tak ada bukti valid yang membuktikan Umar Samiun melakukan suap terhadap mantan ketua MK, Akhil Mohtar, selain bukti transfer.
"Tidak ada bukti lain. Padahal namanya orang disidang itu seharusnya sesuai dengan fakta persidangan," pungkasnya.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin