Pembelian Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Bakal Pake KTP?

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 06 Mei 2023
0 dilihat
Pembelian Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Bakal Pake KTP?
Pemerintah berencana menerapkan aturan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram. Pemerintah nantinya menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 Kg. Foto: Kompas.com

" Pemerintah berencana menerapkan aturan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah berencana menerapkan aturan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran seperti dilansir dari Kompas.com.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Panik karena Ikut Campur Tentukan Penggantinya jadi Presiden, Tak Seperti Megawati

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023. Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG tertentu.

Pendistribusian isi ulang LPG tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku.

Baca Juga: Jokowi Sidak Jalan Rusak, Gubernur Lampung Salahkan Pengusaha

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas," tuturnya dikutip dari Cnnindonesia.com.

Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina. Pasalnya, pemerintah nantinya menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 Kg. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga