Pemeran Wanita Video Porno dengan Opa Ambon Ngaku Sempat Komunikasi Lewat WhatsApp dan Sadar Direkam
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 Juni 2024
0 dilihat
Video viral dari Opa Ambon dengan wanita muda berinisial EL. Foto: Screenshot video
" Ketika menyadari video tersebut telah menjadi viral, korban yang berinisial EL merasa sangat panik dan takut. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease "
AMBON, TELISIK.ID - Video viral dari Opa Ambon beredar di media sosial, berisi adegan tak senonoh antara seorang kakek berusia 62 tahun bersama seorang wanita muda. Pemeran wanita mengaku mengetahui kalau aktivitas mereka terekam.
Video tersebut menunjukkan keduanya tampil akrab dan percaya diri di depan kamera yang diletakkan di atas meja. Sang wanita muda kemudian mengakui bahwa itu adalah dirinya bersama kakek berusia 62 tahun, dan menyatakan bahwa dia sadar saat direkam.
Namun, ia merasa syok karena video tersebut tersebar luas dan menjadi viral. Dilansir dari tribunnews.com, Rabu (26/6/2024), wanita muda tersebut merasa sangat terganggu dan panik setelah mengetahui video tersebut menyebar luas di media sosial.
"Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami shock atau takut atas beredarnya video pornografi korban yang tersebar di media sosial akibat perbuatan tersangka," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay dalam keterangan pers, Senin (24/6/2024).
Ketika menyadari video tersebut telah menjadi viral, korban yang berinisial EL merasa sangat panik dan takut. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Korban merasa panik dan takut. Korban langsung menuju ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membuat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Video Porno 6 Menit 50 Detik Opa Ambon dan Wanita Muda, Keduanya Disebut Tetanggaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 di salah satu hotel di Kota Ambon.
"Kejadian tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIT di salah satu hotel di Kota Ambon," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay dalam keterangan persnya.
Awalnya tersangka menyuruh korban untuk mengikuti ke hotel tersebut. Ketika tiba di hotel, tersangka melakukan hubungan badan dan menyuruh merekam aksi mereka berdua. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (21/6/2024), korban menerima pesan singkat WhatsApp dari rekan yang memberitahu bahwa video pornografi korban bersama pelaku sudah viral dan tersebar di sosial media.
Sebelumnya diberitakan oleh Telisik.id, video yang viral tersebut menampilkan seorang kakek yang dikenal sebagai "Opa Ambon" oleh netizen. Banyak yang menawarkan link video asusila tersebut, mempercepat penyebarannya di berbagai platform media sosial.
Pihak kepolisian Polresta Ambon langsung bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan segera mencari pemeran dalam video mesum Opa Ambon yang berdurasi 6 menit 50 detik tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap Opa Ambon yang berinisial PS, berusia 62 tahun, dikutip dari disway.id, Selasa (25/6/2024).
Selain pemeran pria, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pemeran wanita yang berinisial EL di Ambon, Maluku. Meskipun keduanya telah disangkakan dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait.
Baca Juga: Begini Nasib Pemeran Video Vulgar Sekda dan ASN Cantik jadi DPMdes Jabar, Keduanya Lulusan IPDN
Kepolisian juga tidak menjelaskan secara lebih detail hubungan antara Opa Ambon yang berinisial PS dengan wanita tersebut. Kasus ini mulai diselidiki oleh kepolisian setelah salah satu anggota keluarga dari EL membuat laporan tentang adanya video mesum yang melibatkan kerabat mereka.
Menurut EL, tidak pernah ada ancaman dari pemeran pria terkait video tersebut, dan video itu tersebar karena diambil dari ponsel pemeran pria tanpa sepengetahuan mereka.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, mengonfirmasi bahwa kedua pemeran bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kepolisian sedang mencari tahu keberadaan kedua pemeran dalam video viral tersebut.
Setelah video tersebut viral, keluarga EL kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Kepolisian berusaha untuk menemukan siapa yang berada di balik penyebaran video tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui motif di balik aksi tidak senonoh yang dilakukan dan siapa sebenarnya yang menyebarkan video tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS