Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Wagub Emil Dardak Buka Dialog dengan Pedagang

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 19 Maret 2023
0 dilihat
Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Wagub Emil Dardak Buka Dialog dengan Pedagang
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak pastikan akan membawa aspirasi pedagang pakaian bekas untuk berkomunikasi dengan pusat terkait larangan jual pakaian bekas impor. Foto: Ist.

" Wakil Gubernur Jawa Timur buka komunikasi pedagang thrifting (baju bekas), terkait kebijakan pemerintah pusat melarang impor baju bekas "

SURABAYA, TELISIK.ID - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak memastikan membuka komunikasi pedagang thrifting (baju bekas), terkait kebijakan pemerintah pusat melarang impor baju bekas.

"Ayo kita bicara dan mencari solusi nantinya pedagang akan jualan apa jika larangan diberlakukan,"ujar mantan Bupati Trenggalek ini, Minggu (19/3/2023).

Emil Dardak mengatakan, dari dialog tersebut diharapkan ada titik temu agar perekonomian pedagang tetap berjalan. Tentunya jika ada larangan, maka ada solusi yang harus dilakukan agar tetap berjalan.

Baca Juga: Aniaya Korban dengan Tangan Terborgol, Pelaku Pengeroyokan di Perak Surabaya Ditangkap

"Hasil dialog tersebut nantinya bisa dibicarakan dengan pusat," jelasnya.

Emil menambahkan, pihaknya  harus selalu terbuka terhadap aspirasi pelaku-pelaku ekonomi agar tetap bertahan hidup.

"Mereka harapannya apa yang kita bisa sinergikan. Saya tidak bisa menjamin 100 persen  jawabannya ada, tapi komunikasi selalu menjadi langkah awal untuk kita mencari solusi yang lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga: Alasan Emak-emak di Surabaya Dukung Anies Baswedan

Presiden Jokowi melarang bisnis penjualan impor baju bekas. Impor baju bekas dinilai akan mengganggu industri tekstil di Indonesia.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga