Pemkab Kolaka Utara Enggang Lepas Aset di Tanjung Tobaku

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 28 Maret 2023
0 dilihat
Pemkab Kolaka Utara Enggang Lepas Aset di Tanjung Tobaku
Potret gerbang masuk bekas objek wisata Tanjung Tobaku yang telah dirobohkan dan dibangun ulang tanpa sepengetahuan Pemkab Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara enggang melepas status kepemilikan sejumlah aset daerah yang berada di lokasi bekas objek wisata Tanjung Tobaku, yang saat ini dikuasai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara enggang melepas status kepemilikan sejumlah aset daerah yang berada di lokasi bekas objek wisata Tanjung Tobaku, yang saat ini dikuasai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Hairil Imran menuturkan, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi menekankan agar bangunan pagar harus tetap menjadi aset daerah.

Sementara bangunan kamar mandi yang telah dibongkar akan dibangun ulang di lokasi berbeda menggunakan anggaran pemilik lahan, bukan menggunakan APBD.

Baca Juga: Bus dan Kapal Laut Disiapkan Mudik Gratis di Jawa Timur

"Sudah ada penekanan dari bapak Pj bupati terkait itu," kata Hairil, Selasa (28/3/2023).

Terkait lahan pemkab yang berada di lokasi tersebut, kata Hairil Imran, Pj bupati memerintahkan untuk segera diproses sertifikatnya.

"Masalah pengelolaannya, hal inilah yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak pemilik lahan. Insya Allah akan ada solusi yang tidak merugikan kedua pihak," ujarnya.

Terkait keberadaan beberapa aset pemkab di lokasi tersebut, pemilik lahan pertama, Mahyuddin telah menyampaikan jika mereka hanya menghibahkan tanah mereka ke Pemkab Kolaka Utara, yakni jalan masuk dan area pesisir pantai.

Baca Juga: Memenuhi Syarat Eks Wali Kota Medan Malah Mengundurkan Diri Pencalonan DPD RI

"Jadi modelnya berbentuk T. Untuk tanah tempat pagar dibangun, tidak termasuk dalam hibah," terangnya.

Meski demikian, Pemkab Kolaka Utara melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah tetap mencatat kalau bangunan itu aset daerah karena anggaran pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pantauan telisik.id, pagar yang merupakan aset daerah kini telah dirombak pemilik lahan baru. Tidak hanya pagar, gerbang masuk lokasi wisata Tanjung Tobaku telah dirobohkan kemudian diganti bangunan baru tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga