Penanganan Perkara RJ Kejari Muna Lampaui Target Kajati
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 21 September 2023
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing saat memediasi korban dan tersangka melalui penyelesaian RJ. Foto: Sunaryo/Telisik
" Tahun ini Kejari Muna telah menyelesaikan 12 perkara melalui restorative justice, melampaui target Kejati "
MUNA, TELISIK.ID - Penanganan perkara pidana umum (pidum) melalui restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muna telah melampaui target yang ditetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya. Hingga September ini, Kejari Muna telah menyelesaikan 12 perkara pidum melalui RJ.
"Dari target 10 perkara, kita sudah lampaui," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (21/9/2023).
Penyelesaian perkara melalui mufakat dilakukan berdasarkan pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang diawali mediasi antara korban dan tersangka.
"Korban memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai," sebutnya.
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya menerangkan, perkara yang di-RJ rata-rata penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat 1. Pada 19 September, pihaknya menyelesaikan tiga perkara dengan tersangka SN, SI dan WZ.
Baca Juga: Libatkan Jejaring, DP3A Muna Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
"Tiga perkara itu telah disetujui Kejati dan Kejagung. Saat ini tinggal menunggu penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing," katanya.
Dengan adanya tiga perkara itu, tahun ini Kejari Muna telah menyelesaikan 12 perkara.
Baca Juga: Kejari Muna Peringkat Pertama Penanganan Perkara Restorative Justice se-Sulawesi Tenggara
"Target dari Bapak Kajati, kita lampaui," timpalnya.
Sebelumnya, Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya menargetkan seluruh Kejari untuk menyelesaikan perkara melalui RJ sebanyak 10. Kajati mengapresiasi Kejari Muna yang dengan cepat menuntaskan perkara RJ. Kajati pun menetapkan Kejari Muna sebagai peringkat pertama penyelesaian perkara melalui RJ.
Adapun syarat penyelesaian perkara melalui RJ yakni, tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS