Pencurian Uang Rp 78 Juta di Baubau Saat Korban Mandi Berakhir Damai

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 25 Januari 2025
0 dilihat
Pencurian Uang Rp 78 Juta di Baubau Saat Korban Mandi Berakhir Damai
Korban Sufira saat melapor ke Polsek Kokalukuna. Foto: Elfinasari/telisik

" Kasus pencurian uang senilai Rp 78 juta yang terjadi di Baubau, Sulawesi Tenggara, berakhir dengan mediasi antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku. Uang yang hilang, bersama dengan barang-barang lain yang dicuri, telah dikembalikan "

BAUBAU, TELISIK.ID – Kasus pencurian uang senilai Rp 78 juta yang terjadi di Baubau, Sulawesi Tenggara, berakhir dengan mediasi antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku. Uang yang hilang, bersama dengan barang-barang lain yang dicuri, telah dikembalikan.

Kejadian tersebut bermula pada 9 Januari 2025, ketika Sufira, ibu asal Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 70 juta, saat sedang mandi, yang dicuri oleh tetangganya.

Selain uang tunai, pelaku juga membawa kartu ATM, sepeda motor, satu unit handphone, dan uang tagihan sebesar Rp 1,2 juta. Pelaku sempat menarik uang dari ATM korban sebanyak tiga kali dengan total Rp 70 juta.

Baca Juga: Gempa Susulan Magnitudo 4.2 Guncang Kolaka Timur

Saat dihubungi, adik korban, Sarman, mengkonfirmasi bahwa uang dan barang yang hilang telah dikembalikan oleh pihak keluarga terduga pelaku.

“Sudah ada mediasi dan uangnya sudah dikembalikan,” kata Sarman kepada telisik.id, Sabtu (25/1/2025).

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, membenarkan bahwa keluarga terduga pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian korban, termasuk uang tunai, satu unit handphone, dan sisa tagihan yang belum dikembalikan.

Baca Juga: Balai Taman Nasional Wakatobi Investigasi Dugaan Pemboman Ikan di Pulau Runduma

“Sebanyak Rp 78 juta dikembalikan, yang terdiri dari Rp 70 juta, satu unit handphone, dan sisa uang tagihan,” ungkap Rahmad.

Karena mediasi ini berhasil dan keluarga terduga pelaku telah mengembalikan semua kerugian korban, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian masalah secara damai. Pihak korban sudah menerima pengembalian uang dan barang dari terduga pelaku.

“Kasus ini telah diselesaikan secara damai, dan terduga pelaku sudah ditemukan kembali di Baubau setelah pengembalian dilakukan oleh pihak keluarga korban,” tambah  Rahmad. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga