Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Diperpanjang, Ini Jadwal Lengkapnya

Nur Aziza, telisik indonesia
Jumat, 05 Januari 2024
0 dilihat
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Diperpanjang, Ini Jadwal Lengkapnya
Pendaftaran calon Pengawas TPS di Kecamatan Kadia. Foto: Nur Aziza/Telisik

" Sesuai jadwal yang telah diumumkan, masa pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS) akan berakhir pada 6 Januari, namun diberikan perpanjangan waktu hingga 8 Januari 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin menjadi Pengawas TPS namun belum sempat melengkapi berkas, jangan khawatir karena akan ada perpanjangan.

Sesuai jadwal yang telah diumumkan, masa pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS) akan berakhir pada 6 Januari, namun diberikan perpanjangan waktu hingga 8 Januari 2024.

Menurut Ketua Panwascam Kadia, Astian, pendaftaran Pengawas TPS akan diperpanjang hingga 8 Januari 2024. Perpanjangan dilakukan karena waktu yang diberikan untuk rekrutmen PTPS sangat sempit, jadi ada penambahan waktu 2 hari.

"Jadi siapa saja yang mau menjadi pengawas TPS, masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran hingga sampai 8 Januari 2024," jelas Astian, Jumat (5/1/2024).

Bawaslu Kota Kendari membutuhkan sebanyak 1.030 Pengawas TPS yang tersebar di 11 kecamatan, yang nantinya akan bertugas sebagai pengawas satu orang di setiap TPS. Dan khusus di Kecamatan Kadia, berjumlah 116 TPS.

Baca Juga: Segini Honor Saksi TPS Pemilu 2024, Lebih Tinggi di Banding 2019?

"Info khusus untuk Kecamatan Kadia ada penambahan 2 TPS, yang tahun sebelumnya berjumlah 114 TPS, kini menjadi 116 TPS," jelas Astian.

Astian juga menyatakan, syarat dan kriteria mendaftar PTPS sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan Bawaslu RI.

Syarat pendaftaran PTPS mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan syarat Pengawas TPS minimal usia 21 tahun dan berijazah minimal SMA sederajat.

"Selain syarat usia untuk pemberkasan, ada juga surat pendaftaran yang ditujukan ke Panwascam, foto copy KTP, pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir, surat berbadan sehat dan surat pernyataan bermaterai 10.000," jelasnya.

Baca Juga: Mentan Amran Fokus Swasembada Komoditas Pertanian, Kasad Komit Laksanakan Instruksi Jokowi Amankan TPS Pemilu 2024

Ia mengatakan, pengumuman PTPS yang dinyatakan lolos administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024, setelah itu akan ada tes wawancara.

"Pengumuman administrasi pada 10 Januari 2024, setelah itu ada sesi wawancara tanggal 10 ke atas sampai tanggal 17 Januari 2024," ujarnya.

Sebelum penugasan, PTPS akan diberikan Bimtek oleh Bawaslu Kota Kendari. (C)

Penulis: Nur Aziza

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga