Pendaftaran PPK di Kota Baubau hingga 29 April, Ini Syaratnya
Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 25 April 2024
0 dilihat
KPU Kota Baubau membuka pendaftaran PPK hingga 29 April 2024. Foto: Elfinasari/Telisik
" Pendaftaran Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilwali Baubau 2024, telah dibuka hingga 29 April 2024 "
BAUBAU, TELISIK.ID - Pendaftaran Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilwali Baubau 2024, telah dibuka hingga 29 April 2024.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman KPU Baubau melalui Surat Keputusan Nomor: 224/PP.04.2.Pu/7472/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Baubau, Farida, menyatakan bahwa pendaftaran berlangsung mulai tanggal 23 April dan berakhir pada 29 April 2024.
"Syarat-syaratnya mencakup tentu saja kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, tinggal di Kota Baubau, memiliki kondisi jasmani dan rohani yang memadai, serta beberapa persyaratan lainnya," ungkapnya, Kamis (25/4/2024).
Adapun persyaratan berkas yang harus dilengkapi:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
Baca Juga: KPU Buton Selatan Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. Sehat rohani;
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, klinik yang termasuk dalamnya terdapat hasil pemeriksaan darah kadar gula darah dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan formasi daftar riwayat hidup
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Buka Perekrutan Panwascam Pilkada 2024 dengan Dua Kategori
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
Kelengkapan berkas dapat dikirim secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang akan disampaikan paling lambat tanggal 29 April 2024 nanti.
Dokumen persyaratan secara langsung dapat dibawa ke Sekretariat KPU Kota Baubau beralamat di Jalan Dayanu Iksanudin Nomor 51 Kelurahan Lipu, Kota Baubau, selama jam kerja.
Salah seorang pendaftar PPK, Yunus menyampaikan bahwa saat ini ia sedang mengurus surat keterangan berbadan sehat.
"Jadi ada juga persyaratannya surat keterangan sehat jasmani, yang di dalamnya ada cek tekanan darah, kolestrol dan lainnya," tuturnya kepada Telisik.id. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
*'BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS