Penetapan DCT 4 November, Pj Gubernur Singgung Baliho Caleg Bukan pada Tempatnya
Kardin, telisik indonesia
Rabu, 13 September 2023
0 dilihat
Deklarasi damai jelas Pemilu 2024 dikumandangkan sejumlah pihak, baik dari parpol, TNI/Polri dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Foto: Kardin/Telisik
" Dalam menghadapi Pemilu 2024, KPU Sulawesi Tenggara bakal mengumumkan daftar calon tetap (DCT) para caleg pada 4 November 2023 mendatang "
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam menghadapi Pemilu 2024, KPU Sulawesi Tenggara bakal mengumumkan daftar calon tetap (DCT) para caleg pada 4 November 2023 mendatang.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menerangkan, pada 4 November 2023 nanti seluruh bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI maupun DPD RI akan masuk sebagai DCT.
KPU telah menerima seluruh daftar calon dari partai politik di Sulawesi Tenggara, yaitu sebanyak 693 bakal calon, mulai dari proses pencalonan sampai pada penentuan DCS.
Baca Juga: PKS Tak Khawatir Dituding Tonjolkan Politik Identitas
"Mudah-mudahan berjalan lancar dan segerak kami akan tetapkan sebagai DCT," beber Asril saat kegiatan deklarasi pemilu damai di Kota Kendari yang turut melibatkan para ketua parpol, TNI/Polri serta Pemprov Sulawesi Tenggara, Rabu (13/9/2023).
Tempat sama, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Herry Asiku menyampaikan, pihaknya telah menetapkan seluruh bakal caleg yang akan bertarung di Pemilu 2024. Komposisi caleg telah disusun, mulai dari DPRD kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI.
"Sudah kami siapkan semuanya, termasuk target kursi untuk melancarkan pilgub nanti," beber Herry Asiku.
Baca Juga: Haris Andi Surahman Bakal Maju Lagi di Pilwali Kendari 2024
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menyinggung alat peraga kampanye calon kandidat yang bertarung di Pemilu 2024 seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul banyak berada bukan pada tempatnya.
"Saya masih melihat, beberapa poster yang masih bukanpada tempatnya. Jadi saya titip, milikilah kesadaran bersama," ucapnya di hadapan para pimpinan parpol. (A)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS