Pengacara Minta Rekontruksi Mayat Wanita Dalam Karung Goni Korban Perkosaan dan Pembunuhan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 24 Desember 2022
0 dilihat
Tim kuasa hukum usai mengirim surat permohonan rekonstruksi terhadap Polrestabes Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kuasa hukum atau keluarga korban Safitri yang dibunuh dan mayatnya ditemukan dalam karung goni, mengirim surat rekontruksi ke Polrestabes Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum atau keluarga korban Safitri yang dibunuh dan mayatnya ditemukan dalam karung goni, mengirim surat rekontruksi ke Polrestabes Medan, Sabtu (24/12/2022).
“ Suratnya ditujukan ke Kapolrestabes dan Kasatreskrim,” ucap tim kuasa hukum, Paul J J Tambunan di dampingi Martin Van Hof Manurung dan Riawindo Asay Sormin.
Selain rekonstruksi, Paul J J Tambunan juga meminta agar Kapolrestabes Medan atau Kasatreskrim melakukan pers release ke media, agar Laporan Polisi Nomor: LP/B/3617/XI/2022/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Rumiana ini lebih transparan.
Baca Juga: Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi, Jaksa Kasasi
“Kami (tim pengacara) berterimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim beserta penyidik yang telah menetapkan 1 orang tersangka. Namun, kami rasa kasus ini masih belum terang benderang. Belum ada dipaparkan pihak kepolisian atas kasus ini kepada media dan kepada tim kuasa hukum ini," sambungnya.
Pengacara juga menegaskan agar proses rekonstruksi ini dapat segera dilakukan dan dibeberkan ke publik, apa sebenarnya yang terjadi kepada korban Safitri.
“Di mana korban ini juga seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental,” ungkapnya.
Kami juga selaku kuasa hukum menduga ada pelaku lain dalam kasus ini. Menurutnya, seorang kakek yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak mungkin bisa memasukan mayat sendirian ke dalam karung goni dan membuangnya menggunakan sepeda listrik.
“Kami berharap pihak kepolisian transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Safitri, jangan ada yang ditutup-tutupi karena keluarga korban mau kasus ini dibuka secara terang benderang karena ini menyangkut nyawa,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku, kasus tersebut sudah ditangani.
"Untuk kasus itu, tim penyidik sudah menyerahkan berkas perkara pelaku pembunuhan berinisial R berusia 71 tahun ke jaksa. Pelaku pembunuhan yang mayatnya dimasukkan ke dalam goni," ungkap Fathir.
Fathir mengaku, motif perisitiwa pembunuhan yang dilakukan R terhadap korban awalnya pemerkosaan.
Baca Juga: Dua Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampok Wanita
"Pelaku sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kembali," tuturnya.
Mengenai adanya surat dari pengacara. Polisi mengaku akan berkomunikasi dengan pihak yang menulis surat dan meminta rekontruksi itu.
"Untuk surat permohonan itu. Nanti akan saya cek dulu ya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, korban bernama Safitri ditemukan tanpa busana dan terbungkus karung goni, ditepi sungai di Kecamatan Medan Area Selasa (22/11/2022) siang. Saat ditemukan korban dalam posisi telungkup. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS