Pengantre Solar di SPBU Teratai Dikenakan Retribusi Parkir, Kebijakan Dishub Kendari Dipertanyakan

Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Rabu, 29 Juli 2026
0 dilihat
Pengantre Solar di SPBU Teratai Dikenakan Retribusi Parkir, Kebijakan Dishub Kendari Dipertanyakan
Antrean kendaraan pengisi solar bersubsidi di SPBU Teratai. Foto: La Ode Muh. Faisal/Telisik

" Dishub menerapkan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre solar di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre solar di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Kendari Nomor 500.11.33/107/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam rekomendasi tersebut, Kepala Dishub Kendari, Paminuddin memberikan persetujuan sebagai Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum di lokasi Jl. Ir. H. Alala (Depan SPBU Teratai) seluas 200 meter persegi kepada Dedy selaku penanggungjawab, serta juru parkir Fachrul A. S.Ip, Andi Haris, R. Hardiat. P, dan Hendra masing-masing selaku Korwil.

"Yang bersangkutan wajib melakukan pengaturan parkir kendaraan di tepi jalan umum di lokasi Jl. Ir. H. Alala (Depan SPBU Teratai) seluas 200 m2 serta menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kelancaran lalu lintas di lokasi tersebut," tulis Kepala Dishub Kendari.

Selanjutnya, menggunakan karcis retribusi parkir di tepi jalan umum, berpakaian rapi, memakai sepatu, seragam rompi parkir, ID Card, pluit (sempritan), dan lampu lalu lintas pada saat melaksanakan tugas sebagai juru parkir, serta melaksanakan kegiatan pemungutan retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pekerjaan Warga Terganggu Akibat Antrean Panjang BBM di Kendari

Kemudian, melakukan penyetoran penerimaan retribusi parkir melalui Rekening Kas Umum Daerah Kota Kendari Nomor Rekening Bank Sultra 00101020033658 (setiap bulan), dengan rincian 650 lembar karcis nominal Rp 5.000,- Mobil, per bulan.

Rekomendasi juga memerintahkan petugas parkir dilarang membawa senjata tajam dan mengonsumsi narkoba serta alkohol.

"Dengan terbitnya rekomendasi ini maka rekomendasi sebelumnya tidak berlaku lagi. Apabila yang bersangkutan tidak menyetor selama tujuh hari berturut-turut, maka rekomendasi ini akan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulisnya.

Petugas SPBU Teratai, Rudi, membenarkan bahwa kebijakan penarikan retribusi parkir kepada kendaraan pengantre solar. Kata dia, kebijakan tersebut sudah mulai berlaku per hari ini, Rabu 29 Juli 2026.

"Sudah berlaku hari ini, mobil kecil (kendaraan roda emat) itu Rp 5000, dan roda enam itu dikenakan Rp 1000," ungkap Rudi, Rabu (29/7/2026).

Menanggapi kebijakan tersebut, perwakilan sopir pengantre solar di SPBU Teratai, Anwar, menyatakan tidak setuju dengan pemungutan tarif parkir tersebut. Sebab menurutnya, kebijakan ini tidak adil karena hanya diberlakukan kepada pengantre solar, sementara pengantre Pertalite tidak dikenakan retribusi parkir.

"Andaikan ini tarif parkiran merata, pastinya kami sangat mendukung karena ini juga sebagai upaya untuk meningkat PAD. Tapi ini ada semacam diskriminasi, karena ini hanya diberlakukan di SPBU Teratai," ujarnya.

"Kemudian, kenapa ini tidak dikenakan juga kepada pengantre Pertalite, padahal mereka juga parkir di bahu jalan bahkan sudah di jalan. Sementara kami yang mengantre solar itu parkir di luar bahu jalan," sambung Anwar.

Baca Juga: Antrean Kendaraan Mengisi Pertalite di SPBU Kendari Mengular hingga Ratusan Meter

Senada, pengantre lainnya, Akbar merasa sangat dirugikan dengan adanya kebijakan pemungutan retribusi parkir tersebut. Ia menilai, kebijakan ini sangat memberatkan bagi masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.

"Kami harap Pemerintah Kota Kendari lebih bijak dalam membuat kebijakan, jangan mempersulit masyakat," ujarnya.

Terkait itu, para sopir kendaraan pengantre solar akan mendatangi Kantor Wali Kota Kendari untuk mempertanyakan kejelasan aturan pemungutan retribusi parkir tersebut. (A)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga