JAKARTA, TELISIK.ID - Pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua meski menuai sorotan dari para senator DPD RI mulai dari persoalan transparansi hingga pelibatan Masyarakat Adat, namun DPD RI bersama Kemendagri sepakat melanjutkan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.

Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, keberlanjutan dana Otsus dengan evaluasi menyeluruh.

“Ada perbaikan dari sisi regulasi, dan tata kelola penyalurannya hingga dampak dan manfaatnya,” ujarnya dalam rapat kerja Pansus Papua DPD RI melalui virtual meeting dengan Kemendagri pada tanggal 1 Juli lalu seperti dikutip Telisik.id dari laman resmi DPD RI, Jumat (3/7/2020).

Selain itu, Pansus Papua DPD RI dan Kemendagri RI sepakat untuk mendorong revisi terbatas terkait dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Lantas juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dilakukan secara paralel setelah revisi terbatas selesai dilakukan.

Menurut Filep, implikasi masalah Otsus yang terlihat antara lain pemerataan pembangunan belum tercapai, pelayanan publik belum membaik, pemanfaatan Dana Otsus tidak tepat sasaran, belum terbitnya sejumlah regulasi di tingkat daerah sebagai payung hukum pelaksanaannya.