Penuhi Tuntutan Massa Aksi, Pemda Konsel Sepakat Hentikan Aktivitas PT Asmindo

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Penuhi Tuntutan Massa Aksi, Pemda Konsel Sepakat Hentikan Aktivitas PT Asmindo
Suasana hearing massa aksi dan perwakilan Pemda Konsel. Foto: Hamka/Telisik

" Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) besama massa aksi Konsorsium Masyarakat, Pemuda, dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Konsel sepakat hentikan aktivitas PT Asmindo sebelum mendapat izin. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) besama massa aksi Konsorsium Masyarakat, Pemuda, dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Konsel sepakat hentikan aktivitas PT Asmindo sebelum mendapat izin.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Harian Setda Konsel, Irsan Halim Mangidi, Plh. Kadis Pekerjaan Umum, Evi Susanti Azis, Plt. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Asman, dan perwakilan Konsorsium Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Konsel, Purnomo, Rikki Abdullah, dan Iswan Sapar.

"Pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan akan menghentikan seluruh aktivitas yang dilakukan PT Asmindo sebelum memperoleh izin," tulis dalam kesepakatan berita acara tersebut yang diterima Telisik.id, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Belum Dapat Izin, Warga Tolak PT Asmindo Gunakan Jalan Umum

Baca juga: 300 Warga Konsel Lakukan Vaksin Massal COVID-19

Selain itu, Pemda Konsel sepakat akan melibatkan masyarakat untuk tidak memberikan izin alih fungsi jalan kepada PT Asmindo dengan alasan apapun.

Sebelumnya, Konsorsium Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi tolak PT Asmindo gunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan, di Perempatan Andoolo, Kamis (10/6/2021).

Demonstran menganggap kegiatan pengangkutan ore nikel PT Asmindo menggunakan jalan umum akan sangat berdampak bagi masyarakat, terutama polusi debu yang dapat mengganggu kesehatan, juga berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan pengangkutan ore nikel yang akan dilakukan oleh perusahaan juga akan merusak badan jalan, sehingga dapat merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga